Bengkulu, Terasriau.com – Fakultas Hukum Universitas Islam Riau bertemu Universitas Jambi dan Universitas Andalas Padang dalam Kompetisi Debat Mahkamah Konstitusi RI antarmahasiswa yang berlangsung di Universitas Bengkulu, Jum’at dan Sabtu (5-6/4).
Baik UIR, UNJA maupun UNAND berhasil lolos tahap eliminasi Regional Barat yang diikuti ratusan PTN dan PTS. Di babak penyisihan sepanjang Jum’at (5/4) ketiga universitas tampil dalam posisi pro dan kontra dengan mosi yang sudah ditentukan MK RI.
Dari Bengkulu dilaporkan, di kompetisi debat Fakultas Hukum UIR menampilkan tiga mahasiswa. Yakni Mesy Azmiza Azhar, M Rio Pratama dan Dasul Santoso. Mereka tampil perdana melawan Fakultas Hukum Universitas Jambi dengan mosi bertajuk ‘Pernikahan Satu Kantor’. Kepada lawan debatnya, Rio dan kawan-kawan dengan percaya diri menyampaikan, pihaknya setuju pernikahan satu kantor.
Disamping tidak dilarang oleh undang-undang dan agama, pernikahan satu kantor dapat meningkatkan kinerja perusahaan. Serta mendatangkan keuntungan bagi perusahaan. Pasal 1 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyebutkan, perkawinan merupakan ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita dalam membentuk rumah tangga yang bahagia. Pernikahan, kata Rio, juga sesuatu yang sangat sakral.
”Melarang pernikahan satu kantor selain melawan undang-undang juga menyimpangi Undang Undang Dasar 1945,” tegas Rio didepan Dewan Juri.
Soalnya, lanjut mahasiswa semester IV ini, Pasal 28 UUD 1945 menegaskan, bahwa setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah. ”Jadi, kalau ada perusahaan yang membuat aturan tidak membolehkan karyawannya menikah satu kantor, itu sama artinya perusahaan tersebut mengangkangi undang-undang,” tandas Rio.
Di tempat serupa, Fakultas Hukum UIR juga melayani perdebatan dengan Fakultas Hukum Universitas Andalas Padang dengan mosi, ‘Akuisisi PT Freeport’. Berada dalam posisi kontra, Mesy Azmiza Azhar tegas mengungkapkan ketidaksetujuannya atas akuisisi PT Freeport oleh Pemerintah Indonesia. Untuk memperkuat argumentasinya, Mesy menyampaikan sejumlah landasan historis yang mengkaji sejarah ditemukannya pertambangan di tanah Papua.
Sampai akhirnya Orde Baru menerbitkan Undang Undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing. Di luar undang-undang itu, tidak ada undang-undang lain yang melarang asing berinvestasi. Termasuk di bidang pertambangan. Selama melakukan penambangan, tandas Mesy, Freeport sudah memberi banyak hal kepada Papua. Mulai dari tenaga kerja, infrastruktur sampai kepada social ekonomi lainnya. Tapi argumentasi Mesy dibantah oleh Unand. Pendebat Universitas Andalas tak sepaham dengan pandangan Mesy.
Mereka berpendapat, saatnya Pemerintah mengakuisisi PT Freeport. Karena dari akuisisi Indonesia akan mendapat keuntungan ekonomi lebih besar. “Sumberdaya manusia Indonesia sudah sangat mumpuni mengelola pertambangan. Tekhnologipun kini sudah berkembang pesat. Jadi, Freeport harus diakuisisi dengan berbagai kajian yang menguntungkan Indonesia,” tukas lawan Mesy.
Wakil Dekan III FH UIR S Parman, SH, MH mengaku puas dengan penampilan Mesy dan kawan-kawan. Walau belum menjadi yang terbaik mereka telah maksimal berfikir, menganalisis dan berpendapat sesuai mosi debat. ”Ini awal yang baik bagi Mesy dkk untuk mengikuti kompetisi debat lainnya. Saya optimis mereka mampu bersaing,” tandas Parman.
Parman mengatakan, kendati Fakultas Hukum UIR belum berhasil lolos menuju tahapan nasional, dapat ikut di regional saja sudah membanggakan kita. Sebab tingkat kompetisi fakultas-fakultas hukum di wilayah barat sangat ketat. ”Kita tetap support Mesy dkk. Mereka akan kita siapkan ke kompetisi lain,” ujar Parman. (Red/rls)