TANJUNGPINANG, Terasriau.com – Caleg DPRD Tanjungpinang dari Partai Solidaritas Indonesia, Ranat Mulia Pardede, terdakwa pelanggaran kampanye di Kampus STIE Pembangunan dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) 6 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun subsider 1 bulan dan denda Rp24 juta.
Hal itu dibacakan JPU Kejari Tanjungpinang, Mona Amalia dalam sidang, Rabu (6/3/2019) pukul 20.10 WIB. Sidang penuntutan itu diketuai oleh Ketua Majelis Hakim, Awani Setyowati didampingi Monalisa Anita T Siagian dan Henda Karmila Dewi sebagai Hakim Anggota.
Secara keseluruhan JPU berkesimpulan, terdakwa Ranat Mulia Pardede terbukti secara sah melanggar pasal 521 Jo pasal 280 ayat (1) huruf h Undang-Undang Republik Indonesia nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Mona Amalia menegaskan, terdakwa dengan sengaja melawan hukum diantaranya, hal yang memberatkan terdakwa tindak mengindahkan norma-norma yang berlaku.
Kemudian, kata Mona terdakwa meresahkan masyarakat Kampus STIE Pembangunan Tanjungpinang serta memberikan keterangan di dalam sidak berbelit-belit.
Selanjutnya, hal yang meringankan Ranat Mulia Pardede menyesali perbuatannya dan belum pernah dihukum.
Diketahui, Jumat (8/3/2019) dilanjutkan agenda pembelaan (pledoi) dari terdakwa sekaligus pembacaan putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang.
(Tim/red)