Ranat Teteskan Air Mata Bacakan Pembelaan Hukum Dihadapan Hakim

Terasriau.com, Tanjungpinang-Sebelum dijatuhi hukuman vonis, terdakwa tindak pidana pemilu, Ranat Mulia Pardede bacakan pembelaan hukum dihadapan Ketua Majelis Hakim, Awani Setyowati didampingi Monalisa Anita T Siagian dan Henda Karmila Dewi sebagai Hakim Anggota di Ruang Sidang Utama, Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Jumat (8/3/2019).

Dalam pembelaan hukuman yang dibacakan Ranat, ia mengaku bahwa tindakan yang dilakukannya itu bukan lah kampanye, sebagaimana menurut pemahaman saya, sebut Ranat.

“Yang mulia hakim, saya sangat kecewa atas putusan sentra Gakkumdu serta dakwaan yang dilakukan Jaksa, ini tidak adil. Apakah adil hanya karena seorang caleg memberikan kartu nama lalu saya dipidanakan?,” ucap Ranat dengan suara tersengal sembari meneteskan air mata.

Sementara, sambung Ranat, pemberian kartu nama tersebut bukanlah atas keinginan saya melainkan diminta oleh mahasiswa itu.

“Saya merasa dikotomi dan di kriminalisasi atas tindakan Bawaslu ini,” ujarnya.

Sementara ada caleg lain yang melakukan tindakan yang lebih didominasi kampanye, namun dalam hal ini Bawaslu tidak gencar mengusutnya.

Ketika tindakan saya ini langsung di P21 dan Bawaslu sangat gencar mengumpulkan bukti bukti, sambung Ranat.

Ia pun meminta kepastian hukum atas pasal UU pemilu yang timpang tindih agar tidak ada lagi permasalahan dan meminta kepada KPU dan Bawaslu harus mempertegas apa itu kampanye, apa itu tindak pidana kampanye.

Sebelum di jatuhi hukuman Ranat pun memohon kepada Hakim agar memberikan putusan yang adil kepada dirinya.

“Yang mulia hakim, tolong beri keadilan kepada saya. Sebab, ada tanggungjawab yang menanti saya kedua anak beserta istri saya, tutup Ranat sembari mengusap air mata.

Tim