Agung Wicaksono, S.IP., MPA : Seputar Wacana Revisi UU TNI oleh Pemerintah

Headline973 Views

PEKANBARU, Terasriau.com – Berkembang isu bahwa pemerintah sedang berencana untuk merevisi UU TNI. Agung Wicaksono, S.IP., MPA selaku Pengamat Politik Universitas Islam Riau (UIR) menanggapi ada dua hal pokok pembahasan yang ingin diubah dalam revisi UU TNI tersebut, yang pertama adalah penambahan usia pensiun bagi prajurit Tamtama dan Bintara TNI dari yang sebelumnya di usia 53 tahun menjadi 58 tahun (sama seperti PNS) dan yang kedua adalah perihal pengisian jabatan di berbagai lembaga kementerian yang bisa di isi oleh Perwira TNI Aktif

Asal-Muasal Wacana Revisi UU TNI Wacana RevisI UU TNI ini muncul setelah Presiden merespon data TNI yang menjelaskan bahwa ada sekitar 600 lebih Perwira TNI tekhususnya yang berpangkat Melati 3 (Kolonel) maupun Bintang Satu (Brigadir Jenderal) aktif yang tidak memiliki jabatan (dengan kata lain menganggur). Perwira TNI tersebut menganggur dikarenakan jabatan yang sesuai dengan pangkat mereka sudah terisi penuh. Pasca reformasi, Dwi fungsi TNI resmi di hapuskan. TNI kembali ke fungsi pokok mereka yakni fungsi pertahanan negara. UU 34 Tahun 2004 tentang TNI mengamanahkan bahwa Prajurit TNI aktif hanya mengampu (menyokong) jabatan terkait fungsi pertahanan.

Misalnya, jabatan di Kementerian Pertahanan; Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan; Sekmil Presiden; Intelijen Negara; Sandi Negara; Lemhanas; dan Dewan Pertahanan Nasional. Kemudian SAR Nasional; Narkotika Nasional; dan Mahkamah Agung. Dengan terbatasnya ruang jabatan sekarang ini, tidak heran banyak Perwira TNI yang menganggur. Posisi Kolonel dan Brigadir Jenderal yang menganggur kebanyakan berasal dari angkatan 1980an akhir hingga 1990an awal. Saat dimana orde baru masih mengandalkan organ militer untuk mengurusi ranah sipil.

Tepatkah Pemerintah Merevisi UU TNI?

Tugas seorang aktor politik adalah berpolitik. Maka dari itu, apapun kebijakan pemerintahan, selalu diawali dengan political will (kemauan politik) dari penguasa. Presiden adalah aktor politik dengan kasta dan kekuasaan tertinggi di negeri ini. Maka tidak salah, sebagai aktor politik, ia punya motif politik dari berbagai kebijakan yang akan atau sudah dibuatnya.
Secara politik, revisi UU TNI adalah langkah yang tepat bagi seorang Presiden Jokowi. TNI adalah organ negara yang memiliki tingkat kepercayaan publik  tertinggi oleh masyarakat (Survey Charta Politica dan CSIS). Presiden melihat bahwa ini merupakan momentum yang tepat untuk merevisi UU TNI, Revisi UU TNI dengan menaikkan usia pensiun tamtama dan bintara menjadi 58 tahun serta mengkaryakan perwira TNI di berbagai kementerian tidak akan menimbulkan banyak gejolak yang berarti bagi masyarakat di akar rumput. Masyarakat terkesan banyak yang bisa menerima akan hal itu karena mereka percaya dengan TNI. Kritik yang terlontar saat ini juga terbatas dari kubu LSM, akademisi, pegiat HAM yang menganggap bahwa ini adalah kemunduran bagi reformasi TNI yang sudah di lakukan pasca reformasi. Namun tampaknya, protes dan kritik keras dari mereka tidak menyurutkan langkah pemerintah untuk merevisi UU TNI tersebut.

REVISI UU TNI Bisa Berjalan Mulus satu hal yang jelas, wacana Revisi UU TNI ini tidak dibantah secara keras oleh lawan politik Jokowi yaitu Prabowo Subianto. Ini memunculkan spekulasi bahwa Prabowo Subianto terlihat sepakat dan setuju dengan Revisi UU TNI. Sebagai mantan prajurit yang menghabiskan sebagian besar hidupnya di dunia kemiliteran, tentunya ia juga ingin memastikan prajurit di institusi yang telah membesarkan namanya tersebut dapat lebih terakomodir dalam pemerintahan.

Jadi  Prabowo dkk sepertinya sedang menunggu-nunggu kapan Revisi UU TNI segera di eksekusi. Mengingat apabila Jokowi mengesahkan UU ini menjelang Pilpres, dan kemudian Prabowo menang, maka Prabowo hanya akan menjalankan amanat UU. Jika ada protes keras dari berbagai kalangan mengenai UU TNI yang baru, mereka dapat cuci tangan dengan mengatakan secara gamblang bahwa itu adalah kerja pemerintahan Jokowi. Tapi apakah semudah itu?

TNI Penting bagi Jokowi
Tentu tidak. Sebagai aktor politik, Jokowi tidak lah selugu itu. Ia tahu bahwa terlalu riskan baginya untuk mengeksekusi revisi UU tersebut menjelang Pilpres. Ini setidaknya pasti akan banyak menimbulkan kegaduhan politik. Dengan menghembuskan isu revisi UU TNI, secara rasional tentu prajurit TNI dari tingkat terendah hingga tertinggi mendapat angin segar dari seorang Jokowi. Wacana ini setidaknya menunjukkan bahwa Jokowi peduli terhadap nasib prajurit TNI. TNI adalah lembaga negara yang wajib untuk netral. Namun, kita tidak boleh tutup mata bahwa TNI adalah organisasi besar yang strukturnya lengkap dan kuat hingga ke tingkat desa. Mereka mengakar bersama masyarakat dan tentunya juga memiliki pengaruh. Jokowi sebagai petahana yang berstatus sebagai panglima tertinggi TNI, tentunya sangat pantas apabila memberi perhatian lebih kepada mereka. Seperti salah satunya yang terealisasi belum lama ini,  Jokowi menaikkan Tunjangan Bintara Pembina Desa (Babinsa) beberapa kali lipat dari sebelumnya. Cerdas bukan? Ya begitulah politik bekerja. (*/Red)