GRESIK, Fokuskriminal.com – Dinas pekerjaan umum (PU) kabupaten gresik didampingi Satpol PP serta Forkompika Wringinanom lakukan sosialisasi penertiban bangunan warung disepanjang desa semengko yang rencananya dilakukan normalisasi sungai tengah. (Rabu,6/1/2019) digelar dibalai desa Semengko.
Kepala desa Semengko, Poniman tidak hadir dalam acara tersebut akan tetapi diwakili oleh perangkat desanya dengan mengundang para pemilik waroeng disepanjang daerah itu.
Diskusi tanya jawab antara Satpol PP , Gunawan Setiaji ( ka.Dinas PU ) dengan warga sempat memanas dikarenakan opini yang disampaikan dirasa warga terkesan tebang pilih nantinya dalam pelaksanaannya / praktek dilapangannya.
Sementara Gunawan usai acara menyampaikan bahwa masyarakat memiliki hak untuk mempertahankan pendapatnya akan tetapi kalau itu sudah menjadi kebijakan pemerintah daerah ya harus mengikuti aturan.”terangnya
Sedangkan sebaliknya ketua Lsm FPSR berpendapat “Apabila nanti pihak dinas PU ngotot melakukan pengusuran terhadap masyarakat kecil, kami atas lembaga Swadaya Masyarakat FPSR untuk melakukan pendampingan proses hukum dan kami menduga ada indikasi kepentingan pribadi pemilik lahan yang masyarakat ( sebanyak 8 warung yang ada didesa Semengko kecamatan Wringinanom) .”kata Aris usai melakukan pendampingan warga dalam forum tersebut.
Masih kata Aris gunawan (Ketua Lsm FPSR) mengatakan Kenapa ini terjadi hanya didesa Semengko penertibannya Bangli menghambat arus saluran air, kok ngak yang didahulukan di driyorejo padahal wilayah kecamatan driyorejo sering banjir , coba itu lihat bangunan perusahaan atas saluran sungai avour (tengah) berani menertibkan/pembongkaran.”Jelas Aris gunawan saat menyampaikan argumentasi mendampingi warga pemilik warung tersebut.