Pekanbaru, Terasriau.com–Fakultas Hukum Universitas Islam Riau kembali membuka pendaftaran Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA). Pendidikan yang bekerjasama dengan Peradi itu akan berlangsung mulai tanggal 09 Februari hingga 03 Maret 2019 di Fakultas Hukum UIR Jalan Kaharuddin Nasution 113 Pekanbaru.
Menurut Wakil Dekan Bidang Akademik Dr. Surizki Febrianto, S.H, M.H, pendidikan ini merupakan agenda rutin dari Fakultas Hukum bersama PERADI dalam usaha melahirkan advokat-advokat muda yang profesional.
”Kita ingin mempersiapkan calon advokat untuk menghadapi ujian advokat, sekaligus meningkatkan kualitas agar menjadi advokat yang profesional di bawah payung Peradi,” kata Surizki seperti disampaikannya kepada Kabag Humas UIR Syafriadi di Kuala Lumpur, Sabtu siang (11/11).
Surizki menambahkan, selain tujuan tersebut pihaknya bersama Peradi juga berkeinginan untuk memenuhi kebutuhan advokat yang dirasa masih kurang di Provinsi Riau bahkan Indonesia. Masih banyak para pencari keadilan yang membutuhkan jasa advokat dalam usaha penegakan hukum di Tanah Air.
”Undang Undang Advokat mensyaratkan bahwa untuk menjadi seorang advokat pemilik ijazah sarjana hukum harus terlebih dahulu mengikuti pendidikan khusus. Setelah melewati masa pendidikan mereka dapat mengikuti ujian menjadi advokat. Itulah sebabnya kita menggelar pendidikan profesi advokat ini,” kata Surizki yang juga Sekretaris Panitia Penyelenggara.
Dinyatakan, persyaratan menjadi peserta pendidikan antara lain mendaftar dan mengisi formulir yang disediakan panitia penyelenggara di Fakultas Hukum UIR, jenjang pendidikan calon peserta adalah sarjana hukum, melengkapi persyaratan administrasi seperti pas photo 3×4 sebanyak dua lembar, foto copy ijazah yang telah dilegalisir atau surat keterangan lulus satu lembar, dan satu lembar foto copy kartu tanda penduduk.
Di luar itu, membayar biaya pendaftaran Rp 300 ribu dan biaya pendidikan Rp 5 juta. Biaya pendidikan, kata Surizki, dapat diangsur ke panitia dan paling lambat dua minggu sebelum pendidikan berakhir biaya tersebut telah lunas.
”Setelah mengikuti PKPA peserta akan diberikan sertifikat yang dapat dipergunakan sebagai syarat mengikuti ujian profesi advokat,” tegas Surizki Febrianto.
Informasi lebih lanjut calon peserta dapat menghubungi kontaka person Dr. Surizki Febrianto 081365989456, Dr. Rasyidi Hamzah 081371076404, Ju li Wiarti, SH, MH 085376395092, Moza Dela Fudika, SH, MH 081275157020, Teguh Rama Prasja, SH, MH 085271572468 dan Alfiansyah Gea, SH 082392166761.*
(Red)