PELALAWAN, Terasriau.com – Polres Pelalawan membekuk pria terduga pelaku kepemilikan Narkotika Jenis Sabu di Jalan Poros PT. Brata Sena Kec Pkl Kuras Kab. Pelalawan, Selasa (12/2/2019)
Diketahui pelaku berinisial J (27), Warga Desa Batang Kulim, Pkl Kuras Kab. Pelalawan.
Berawal adanya informasi masyarakat bahwa akan terjadi transaksi Narkoba di Jalan Poros PT.Brata Sena Kec Pkl Kuras Kab Pelalawan.
Kasat Res Narkoba Iptu Romi Irwansyah SH M.H melaui Kanit Iidik Sat Res Narkoba Ipda Rudi Alfonso SH beserta Anggota Sat Res Narkoba Polres Pelalawan segera melakukan penyelidikan.
Dari pantauan petugas di curigai tersangka, sedang mengendarai sepeda motor di Jalan Poros PT. Brata Sena Kec Pkl Kuras, petugas melakukan pengadangan dan penangkapan tepat di depan Pos Security Jl.Poros PT. Brata Sena, Selasa (12/2/2019) Sekira Pukul 20.00 Wib.
Dari penggeledahan petugas amankan barang bukti 1 (Satu) buah kotak rokok Luffman yang didalam nya berisi 1 (Satu) paket/bks sedang diduga Narkotika jenis Sabu, Uang tunai sebesar Rp. 460.000,- (Empat Ratus Enam Puluh Ribu Rupiah), 1 (Satu) buah Handphone merk Strawberry Warna Hitam dan 1 (Satu) unit Sepeda Motor Yamaha Jupiter MX Warna Hitam Tanpa Nopol.
” Dari keterangan pelaku bahwa barang haram tersebut adalah miliknya didapat dari Pekanbaru, ujar Iptu Romi Irwansyah SH M.H kepada fokuskriminal.com.
Tersangka di jerat dengan rumusan Pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) uu ri no 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Selanjutnya tersangka dan barang bukti sudah kita amankan ke Polres Pelalawan Guna Proses lebih lanjut, tutupnya. (*/Red)