AK Diciduk Polisi Lantaran Sembunyikan Sabu di Anus

TANJUNGPINANG,Terasriau.com -Seorang pria, AK alias F Bin S (40 thn) diciduk aparat kepolisian lantaran menyembunyikan narkotika jenis sabu di anus, ia amankan di ruang check in Bandara Internasional Hang Nadim, Batam.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Drs. S. Erlangga dalam konferensi pers ungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di Pendopo Polda Kepri, Batam, (04/02/2019).

“Dari hasil penyelidikan yang dilakukan anggota Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri diketahui bahwa akan ada seseorang yang akan membawa narkotika jenis sabu keluar Batam melalui Bandara Internasional Kota Batam. Lalu pada Rabu, 23 Januari 2019 sekira pukul 07.00 WIB, anggota Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri melakukan pemantauan di Bandara Internasional Hang Nadim Kota Batam,” kata Erlangga.

“Sekira pukul 07.30 WIB anggota Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri mengamankan seorang laki-laki AK alias F Bin S yang sedang berada di ruang check-in Bandara Internasional Hang Nadim Kota Batam. Setelah dilakukan interogasi terhadap AK diketahui bahwa di dalam anusnya terdapat narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam 4 buah bungkusan berbentuk kapsul,” lanjutnya.

Kemudian AK dibawa oleh anggota Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri ke RS. Awal Bross untuk dilakukan rontgen.

“Dari hasil rontgen diketahui terdapat 4 buah bungkusan di dalam anus AK tersebut. Lalu AK dibawa ke toilet untuk mengeluarkan 4 bungkusan dari dalam anusnya. Setelah bungkusan tersebut keluar diketahui bahwa bungkusan tersebut berisikan serbuk kristal bening diduga sabu,” ujar Erlangga.

Kemudian AK dibawa ke ditresnarkoba polda kepri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Bersama tersangka AK, turut diamankan barang bukti yaitu 4 (empat) buah kapsul berisikan kristal bening diduga sabu yang dibungkus dengan plastik bening seberat 293 gram, 1 (satu) bungkus rokok, 1 (satu) lembar tiket pesawat, a.n. AK tujuan Batam- Surabaya-Lombok, 1 buah gunting, 1 gulung plastik wraping, 1 gulung plastik bening ukuran sedang, 1 unit timbangan digital merk kris chef, 1 unit HP dan 1 unit sepeda motor.

Tersangka pun dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

(Donny/HMS)