TANJUNGPINANG,terasriau.com – Seorang warga batu 5, Untung merasa dirugikan atas perlakuan pegawai Badan Pertanahan (BPN) kota Tanjungpinang terhadap penerbitan sertifikat tanah miliknya
Pasalnya, surat penerbitan sertifikat yang diurusnya 9 bulan lalu hingga kini tak kunjung di proses. “Saat mengurus untuk penerbitan sertifikat, saya dimintai salah seorang pegawai BPN (YT) 15 juta dengan tujuan biar proses lebih cepat,”
ucap untung.
Untuk mempercepat penerbitan sertifikat itu, kemudian saya memberikannya, Pertama transfer 10 juta dan kedua 5 juta cas, namun sampai saat ini tak kunjung terbit sementara uang sudah diterima,
“sudah hampir satu tahun dari bulan Maret lalu kepada (YT) pegawai BPN Kota Tanjungpinang, asal saya hubungi ia selalu menghindar,” ujar Untung Senin (14/1/2018).
Adapun lokasi tanah yang diurus oleh Untung berada di Keluarahan Air Raja batu 9 yang masuk dalam wilaya PTSL.
Kasih Bidang Pengukuran Tanah Badan Pertanahan Nasional Kota Tanjungpinang, Amir membenarkan bahwa (YT) merupakan pegawai pertanahan. “(YT) merupakan pegawai pertanahan, namun untuk penerbitan sertifikat tanah yang diajukan Untung di Kelurahan Air Raja Batu 9 itu masuk dalam Ruang Terbuka Hijau (RTH) sehingga belum dapat penerbitan sertifikat”, ucapnya saat dikonfirmasi, Selasa (15/1).
Sementara Walikota Tanjungpinang, H Syarul, Rabu pagi (16/1) mengatakan tidak mengetahui lokasi RTH, “saya tidak mengetahui batu 9 itu masuk dalam ruang terbuka hijau,” ucapnya.
“Kalaupun itu masuk dalam RTH, namun saya belum ada terima laporan dari masyarakat yang tanahnya bermasalah,” pungkasnya.
Atas perlakuan pegawai BPN Tanjungpinang tersebut Untung berencana akan melaporkannya kepada pihak kepolisian.
(Donny/tim)