Setubuhi 7 Kali, TN Hamil di Tangan Pacar

Headline1796 Views

KAMPAR, Terasriau.com – Disetubuhi sang pacar sebanyak 7 kali, perempuan berinisial TN berusia 16 tahun harus hamil di tangan sang pacar.

Pelaku pencabulan adalah EM (20), warga Dusun Karya Nyata Desa Siabu Kecamatan Salo, Kampar yang diduga telah melakukan pencabulan sebanyak 7 kali pada korban hingga hamil.

Ayah korban PO(39), tidak terima anak perempuannya dihamili oleh sang pacar, dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bangkinang Barat Polres Kampar.

Atas laporan tersebut pihak kepolisian langsung menyergap tersangka EM di kediaman rumah orangtuanya di Dusun Karya Nyata Desa Siabu Kecamatan Salo, Rabu (2/1/2019).

Kapolsek Bangkinang Barat, Iptu Ikwan Widarmono menjelaskan, kejadian berawal saat ayah korban pulang ke rumah dan tidak menjumpai anak gadisnya TN yang masih berumur 16 tahun.

Malam harinya, PO mendapat informasi keberadaan anaknya dari saudaranya bernama Amran bahwa anak gadisnya berada di rumah pelaku EM dan dalam keadaan hamil.

Mendapat informasi tersebut, PO langsung menuju rumah pelaku dan sesampai disana langsung menanyakan kepada anak perempuannya itu.

Anak perempuannya itu mengaku bahwa dia dalam keadaan hamil.

Saat ditanyakan kepada EM, dirinya juga mengaku sudah 7 kali berhubungan intim dengan korban hingga akhirnya korban yang masih dibawah umur itu hamil.

Selang beberapa lama peristiwa ini dilaporkan oleh PO ke Polsek Bangkinang Barat tanggal 28 Desember lalu.

Menerima laporan, Unit Reskrim dari Polsek Bangkinang Barat menyelidiki peristiwa tersebut.

“Setelah mendapatkan bukti-bukti permulaan yang cukup serta memastikan keberadaan pelaku, kita langsung menangkap pelaku dirumah orangtuanya di Desa Siabu Kecamatan Salo, Kampar.

Saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Bangkinang Barat untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. (*)