Mantan Kadis PU Natuna Tersandung Kasus Dugaan Korupsi di Natuna

Headline1353 Views

BATAM, (Terasriau.com) – Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Natuna, berinisial M, bersama 8 tersangka lainnya dari kalangan pemerintahan dan pihak swasta menjadi pesakitan, karena diduga telah melakukan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Pasar Modern Natuna.

Akibat perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara Rp4,1 Miliar lebih, mereka yang kini menghuni ‘hotel prodeo’ Mapolda Kepri itu terancam hukuman paling sedikir 4 hingga 20 tahun penjara. Selain itu juga mereka terancam denda hingga miliaran rupiah.

“Dari kesembilan tersangka yang ada pada hari ini dapat kita hadirkan sebanyak 7 orang, sedangkan 2 orang tersangka tidak dapat dihadirkan dikarenakan alasan kemanusian dikarenakan sakit, sampai saat ini masih dalam pengawasan kita,”kata Direktur Reskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Rustam Mansur kepada awak media di Pendopo Polda Kepri, Kamis (22/11) siang.

Rustam dalam jumpa pers yang didampingi Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Saptono Erlangga dan Kasubbid Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kepri itu mengatakan, adapun sembilan tersangka dalam kasus korupsi ini, yaitu masing-masing berinisial, Inisial M, MA, MBI, LH, ZH, DAP, DS, S dan NST.

“Pasal yang disangkakan, pasal 2 ayat (1), yang berbunyi setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain, yang suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp 1 Miliar,”ujarnya.

Selain itu, terhadap tersangka, juga dijerat Pasal 3 Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

“Maka dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar,”ungkapnya.

Para tersangka, juga melanggar Pasal 55 KUHP Ayat (1) Dihukum sebagai orang yang melakukan peristiwa pidana; Ke-1 Orang yang melakukan,yang menyuruh melakukan,atau turut melakukan perbuatan itu; UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ditempat yang sama, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Saptono Erlangga menyampaikan kronologis kejadiannya, berawal dari pada Kamis tanggal 24 September 2014 2014 ditandatangani Surat Perjanjian Kerja Konstruksi (Kontrak Induk) untuk melaksanakan Pembangunan Pasar Modern (1 Paket) Nomor : 644/PU-CK/KTR- INDUK/FISIK/165/IX/2014.

“Perjanjian itu antara tersangka Inisial M selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Natuna bertindak untuk dan atas nama SKPD Dinas PU Kabupaten Natuna berdasarkan SK Bupati No. 48 Tahun 2014 dan tersangka Inisial MA selaku Direktur Utama bertindak untuk dan atas nama PT. Mangkubuana Hutama Jaya berdasarkan Akte Pendirian Nomor 24 Tanggal 14 Juli 1997 dan Akte Perubahan Nomor 118 tanggal 20 Januari 2012,”jelas Erlangga.

Disampaikannya, total harga Kontrak atau Nilai Kontrak Induk adalah sebesar Rp 36.688.120.000. Kontrak mulai berlaku sejak tanggal 4 September 2014 sampai dengan tanggal 25 Desember 2015.

“Kegiatan pekerjaan kontruksi Pembangunan Pasar Modern (1 Paket) tersebut mulai dari pelaksanaan sampai dengan pembayaran bertentangan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah,”ungkapnya.

Akibat dari perbuatan para tersangka tersebut negara telah dirugikan sebesar Rp4.173.459.783,40, sebagaimana tersebut dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau Nomor : SR-356 / PW / 28 / 5 / 2018, tanggal 08 Agustus 2018. (*/r).

laporan/editor : indra helmi