Dugaan Kasus Penggelapan Oknum Bank Danamon, Korban Laporkan Ke Polda Riau

Riau677 Views

PEKANBARU, (Terasriau.com) – Merasa menjadi korban Penggelapan Surat Berharga yang dilakukan oknum Bank Danamon oleh Malki Singh dan Neno Zandri Gusman, akhirnya Ridwan mendatangi Kepolisian Daerah Riau (Polda Riau), Rabu (14/11/2018)

Korban adalah Ridwan (64), merupakan warga Jl. Bupati Kel.Tarai Bangun Kec. Tambang – Kampar Riau.

Kedatangan Ridwan untuk berkordinasi kepada pihak Polda Riau dan membuat laporan atas dugaan Tindak Pidana Penggelapan Surat Berharga yang digelapkan tersangka Malki Singh dan Neno Zandri Gusman.

“Kita ke sini untuk membuat laporan dengan pihak kepolisian atas laporan kita, dan meminta tersangka segera mengembalikan semua hak-hak saya, ujarnya saat berada di kediaman Kuasa Hukumnya, Rabu Sore.

Dirinya mengaku kedatangannya ke Polda Riau untuk melaporkan tersangka atas kejadian dialaminya.

“Laporan sudah masuk dengan Nomor : STTLP/539/XI/2018/SPKT /RIAU, tambahnya.

Dikatakan Ridwan pihaknya sangat berharap Polda Riau cepat tanggap dengan laporan yang mereka lakukan.

Ia berharap pihak Polda Riau cepat menyelesaikan kasus penggelapan dan berharap tersangka segera mengembalikan haknya kerna sudah merasa dirugikan apa yang dilakukan oleh Malki Singh dan Neno Zandri Gusman (*)

Penulis : H.R