PEKANBARU, (Terasriau.com) – Lambatnya proses pembangunan tiga proyek besar di Provinsi Riau, yakni Jembatan Siak IV, Flyover di Simpang Mall SKA, dan FlyoFotografiver yang akan diperkirakan bakal berdampak mangkrak pada tahun 2018.
Diketahui bahwa 3 proyek tersebut seharusnya sudah terselesaikan di akhir tahun ini. sedangkan pembangunan baru selesai sebesar 70-75 persen tinggal menunggu 1,5 bulan lagi.
Hal tersebut disampaikan pemerhati hukum oleh DR Yudi Krismen US SH MH dalam menyikapi permasalahan proses pembangunan prosek raksasa tersebut. mulai dari kualitas serta kuantitas bangunannya, dari boks gilder yang belum dipasang, sebagain belum datang, begitu pula dengan multi pengerjaan yang kurang baik.
Dari informasi yang di dapat untuk pengerjaan flyover di simpang Mall SKA diperkirakan tidak mungkin selesai, karena pihak pabrikan belum mampu menyelesaikan, ucapnya ke awak media, Jumat (23/11/2018).
” Kendati ketiga proyek ini tidak mungkin selesai pada bulan Desember, namun sangat kita sayang kan Pemerintah Provinsi Riau Dan dinas PUPR Provinsi Riau tetap saja berdalili ketika dihadapan media dan tetap melanjutkannya, tambahnya.
Dengan alasan berdasarkan peraturan perundang – undangan dan Kepres nomor 54, dan memungkinkan proyek tetap dikerjakan meski melewati batas waktu yang sudah ditentukan sesuai ketentuan.
Menurutnya pembangunan proyek raksasa yang berada dalam pengawasan dinas PUPR Provibsi Riau akan terancam mangkrak sudah pasti mangkrak, ujar Yudi yang juga sebagai dosen S2 Fakultas Hukum UIR.
Bahkan disinyalir dinas PUPR Dan pihak rekanan kontraktor masih saja mencari alasan tantang aturan – aturan yang memungkinkan agar proyek ini tetap dilanjutkan, salah satunya Kepres 54 tahun 2010 tentang batas waktu yang diberikan 50 hari + denda berdasarkan permohonan rekanan kepada dinas PUPR Provinsi Riau dan dituangkan dalam adendum .
Namun alasan pengajuan yang diajukan pihak rekanan kepada dinas PUPR Provinsi Riau adalah – Force mejeur / bencana alam ( hujan ), Kondisi transfortasi ( Macet) dan apabila anggaran tidak digunakan sempurna sampai batas waktu, wajib untuk dikembalikan ke negara dan akan diangarkan pada tahun berikutnya, tutupnya (*)