BENGKALIS, (Terasriau.com) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis, menuntut JA Bin Karnaen (47) terdakwa kasus pencabulan anak kandungnya selama 20 tahun penjara, di Pengadilan Negeri bengkalis, Selasa (13/11/2018)
Sidang dipimpin Majelis Hakim Zia Uljannah didampingi dua Hakim anggota Aulia Fhatma Whidola dan Wimmi D Simarmata. Sedangkan dari pihak JPU Irvan Rahmadani Prayogo SH.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bengkalis, Irvan Prayogo menyampaikan bahwa terdakwa JA (47) diduga bersalah dengan melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, dan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain dilakukan oleh orang tua.
“Kita dari JPU menuntut terdakwa JA selama 20 tahun kurungan penjara,” ungkap Irvan.
Diutarakan Irvan lagi, terdakwa JA juga dikenakan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 Ayat (3) Jo Pasal 76 huruf D undang undang republik indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
”JPU menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa JA selama 20 tahun. dengan perintah terdakwa ditahan dan denda 5 miliar subsider 6 bulan kurungan,” ungkapnya.