Bejat, Oknum Pelatih Dayung Cabuli 2 Siswi di Bawah Umur

Kota Pekanbaru2597 Views

PEKANBARU, (Terasriau.com) – Mimpi BA (12) dan FA (15) untuk menjadi atlet dayung kebanggaan pupus sudah, setelah keduanya diperdaya oleh oknum pelatih mereka sendiri, inisial MY alias Yana (48).

Dengan modus menjanjikan kedua korban yang masih berstatus pelajar tersebut menjadi atlet dayung, sang pelatih MY justru mencabuli mereka berdua.

Atas perbuatannya itu, tersangka pun harus mempertanggung jawabkan perbuatan di penjara usai diciduk tim Opsnal Sat Reskrim Polresta Pekanbaru, Rabu (14/11/2018) kemarin.

Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru, Kompol Bimo Ariyanto, berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh pihaknya, tersangka sudah melakukan perbuatan bejatnya itu sejak bulan September hingga Oktober 2018 silam.

Perbuatan bejat tersangka tersebut baru terbongkar pada awal November lalu karena salah satu orangtua korban curiga dengan prestasi sekolah anaknya menurun drastis.

Dari situlah, salah seorang korban pun baru berani menceritakan pada orangtuanya bahwa ia telah dijanjikan oleh tersangka akan menjadi atlet, diberi uang dan sering diajak ke hotel.

“Korban juga bercerita pada orangtuanya kalau dicabuli oleh tersangka saat berada di hotel. Setelah mendengar pengakuan korban, orang tua korban merasa tidak terima anaknya diperlakukan demikian dan langsung melapor ke kita,” ujarnya, Kamis (15/11/2018).

Menindak lanjuti laporan tersebut, pihaknya kemudian melakukan undercover untuk memancing tersangka keluar dari tempat persembunyiannya.

Upaya polisi pun tak sia-sia, tersangka berhasil diciduk di Jalan Tirtonadi, Kecamatan Rumbai. Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti satu unit handphone milik tersangka serta sejumlah pakaian milik korban.

“Sekarang tersangka sudah kita tahan. Kemungkinan masih ada korban lain dari perbuatan tersangka. Tersangka kita jerat dengan Pasal 82 jo Pasal 76 E UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 sampai 20 tahun penjara,” tutupnya.

Editor : Redaksi
Sumber : Riauterkini.com