–Ratusan guru yang bukan pegawai negeri sipil (PNS) di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag) segera mendapatkan kenaikan tunjangan profesi guru (TPG) sebesar Rp 500 ribu per bulan. Kenaikan tersebut diberikan
guru sekolah
No More Posts Available.
No more pages to load.