TERAS RIAU Teluk Kuantan– Masyarakat resah dengan keberadaan tempat hiburan malam yang sudah melenceng dari Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kuantan Singingi mengenai tempat hiburan yang diperbolehkan tutup hingga pukul 23.00
Terbaru
terasriau.com
No More Posts Available.
No more pages to load.