Terasriau.com, PANDEGLANG – Satreskrim Polres Pandeglang Polda Banten berhasil ciduk pelaku tindak pidana Pencurian dengan pemberatan (curat) sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 363 KUHP, di wilayah kampung Pamatang Gintung Desa
s
No More Posts Available.
No more pages to load.