Terastariau com- Jakarta Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil pemilihan yang diajukan pasangan calon nomor urut 1, Kelmi Amri-Asparaini, terhadap pasangan nomor urut 3, Anton-Syafarudin Poti. Putusan tersebut dibacakan
Author: Rindu Amilia
No More Posts Available.
No more pages to load.