Main hakim sendiri dapat dijerat dengan beberapa pasal dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu: Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, Pasal 170 KUHP tentang kekerasan, Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan
Editor’s Choice
No More Posts Available.
No more pages to load.