PEKANBARU – Perbincangan hangat soal alih kelola Pasar Bawah sebagai Aset Wisata milik Pemerintah Kota Pekanbaru belakangan menimbulkan polemik, bahkan berbagai elemen masyarakat juga turut menyuarakan tentang kondisi pasar bawah itu sendiri. Berikut beberapa keganjilan yang berhasil kami himpun :
1. Adanya audit Inspektorat yang belum ditindak lanjuti oleh pengelola, namun disisi lain, tender telah berjalan.
2. Terdapat kerjasama yang diduga ilegal, antara Pemko Pekanbaru dengan PT. Ali Akbar Sejahtera karena tidak sesuai dengan regulasi, sebagaimana diatur dalam Permendagri No 19 tahun 2016.
3. Terdapat proses tender dan penghitungan besaran kontribusi, bagi hasil, yang dilakukan oleh pengguna barang tanpa ada Berita Acara Serah Terima dari pihak penyewa sebelumnya kepada Pemko Pekanbaru.
4. Diduga terdapat pungutan uang atas nama service charge terhadap sejumlah toko/lapak warga, oleh OPD terkait padahal status sebelum kembali malah disewakan kepada pihak lain, terjadi setelah berakhirnya kerjasama sejak 17 Mei 2022 hingga saat ini.
Menanggapi hal tersebut Asosiasi Pedagang Pasar Indonesia (APPSI) Kota Pekanbaru beserta anggota DPRD kota Pekanbaru dalam keterangan persnya menambahkan, ” hal ini menunjukkan adanya ketidaksesuaian dengan regulasi yang terkait aturan pengelolaan barang milik daerah, mohon di selesaikan dululah semuanya berdasarkan aturan, inikan menyangkut barang milik daerah, bukan milik pribadi, jadi pengelola yang sebelumnya musti bertanggung jawab juga secara hukum, dan dapat menjelaskan secara transparan ke publik, sehingga menjadi clear, ” sebut Doni, selaku wakil bidang hukum APPSI dan anggota DPRD kota Pekanbaru.
Menurut Doni, terkait proses tender yang sudah dilakukan, perlu ditender ulang, karena terindikasi ada permainan, dengan indikator, karena pemenang tendernya itu-itu aja.
” Pertama, anggarannya 80 Miliaran, sedangkan PT Dalena masih punya hutang kepada Pemerintah, kabarnya ratusan juta belum disetor, dan itu hasil temuan BPK. Kemudian seharusnya selesaikan dulu ke pedagang segala urusan, terkait keluhan pemilik kios, mereka sudah lama menyewa kios tersebut, tiba-tiba sudah dijual ke pihak lain, tanpa pemberitahuan. Kemudian kontrak seharusnya habis tahun 2023, tiba-tiba dirubah pengelola menjadi tahun 2022 secara sepihak oleh pengelola (PT Dalena), ini bagaimana ?,” jelas Doni.
Indikasi penyimpangan lainnya menurut Doni adalah PT. Dalena Dan PT Ali akbar, hasil tender terbaru, sama-sama di pimpin oleh direktur yang sama, sehingga sangat kuat aroma perbuatan melawan hukum, sehingga perlu dilakukan proses yang lebih transparan dan lebih mengutamakan prinsip taat terhadap aturan.
” Harus diaudit BPK terlebih dahulu, baru bisa ditenderkan. Lahan parkir pun telah berubah menjadi lapak, Mushola menjadi kios, belum lagi perawatan dan pemeliharaan Aset Pasar Wisata itu tidak terpelihara dengan baik. Kemana semua anggaran itu ? , ” tanya Doni.
Hingga kini, Pj Walikota Pekanbaru, Muflihun, masih menunda untuk menandatangani kontrak perjanjian dengan pemenang tender, hal itu menurut Doni juga adalah akibat diketahuinya indikasi pelanggaran regulasi sejak pengelolaan, hingga proses berakhirnya kontrak kerjasama dan proses tender yang dilakukan belakangan ini.
” Kalau ada seorang anggota DPRD Pekanbaru yang mengatakan bahwa tidak ada masalah diantara pedagang Pasar Bawah, hal itu tidak mungkin, buktinya Pj. Walikota hingga saat ini belum lakukan penandatanganan perjanjian kerjasama dengan pemenang tender, dan kami juga pantau, bahwa banyak orang yang datang kepada pak Pj, untuk meminta pertimbangan dan mohon ditunda penandatanganan, karena diduga sarat pelanggaran,” lanjut Doni.
Doni, yang juga turut berjuang dengan para pelaku pasar itu berharap, terkait Pasar Bawah, diselesaikan dulu segala permasalahan yang ada. Terutama, terkait tender, menurutnya mohon dibuat sesuai aturan, agar tidak ada pihak yang terzolimi.
Dalam hal pengelolaan serta proses pengakhiran dan penetapan pihak lain dalam KSP terbaru saat ini, diduga Pengelola Barang Milik Daerah telah melanggar UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, PP Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas PP No 27 tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Permendagri nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, Permenkeu Nomor 115/PMK.06/2020 tentang Pemanfaatan Barang milik Negara.
Informasi lainnya yang berhasil dihimpun dari komisariat APPSI Pasar Bawah, bahwa menurut Zen selama pengelolaan Aset Wisata Pasar Bawah dilakukan PT. DPI atau Dalena Pratama Indah, banyak sekali terindikasi berbagai permasalahan yang perlu diusut oleh penegak hukum.
Seperti dugaan penyimpangan mushola menjadi kios, hal itu terjadi di lantai 1 dan lantai 2, dan juga kantor pengelola yang berada di lantai 1 dan lantai 2 itu pun disebutnya sudah menjadi kios, begitu juga lantai basement yang seharusnya diperuntukkan buat parkir, ternyata telah berubah menjadi lapak – lapak, akibatnya fasilitas tersebut tidak dapat difungsikan.
” Eskalator dari lantai 2 ke lantai 3 tidak ada sama sekali, atau rusak, padahal di dalam pembayaran maintenance fee atau cash fee didalam itu ada uang operasional yang harus dikeluarkan pengelola untuk kebaikan pasar itu. Dan kalau diurut dari pengelolaan ini selama PT. DPI mengelola, tidak satupun yang bisa dibanggakan, bahkan diketahui, hasil parkir, dari tiket parkir tidak ada masuk kas daerah, ” urai Zen.
” Keramik lantai, sampai sekarang hancur, gibsum juga sudah hancur, itupun dibiarkan, pemadam api atau racun api kebakaran tidak berfungsi sama sekali dan itu sangat fatal, karena menyangkut nyawa seluruh pengguna pasar. Pokoknya pengelolaan pasar bawah ini seperti tidak ada yang urus, bobrok, gak tau kemana semuanya anggaran yang tersedia, ini harus dipertanggungjawabkan pengelola, sehingga jika ada seorang Dewan dari DPRD kota Pekanbaru mengatakan tidak ada masalah, itu bohong, untuk membuktikan siapa yang bohong, kami pedagang siap adu data dengan dia,” tegas Zen.
Sebelum mengakhiri pernyataannya, Zen, selaku Komisariat APPSI dipasar bawah itu juga menegaskan, adanya dugaan kongkalingkong dalam pengelolaan Aset Wisata barang Milik Daerah Pasar Bawah, karena pembayaran maintenance fee atau cash fee dan pembayaran listrik masih melalui PT. DPI.
” Yang seharusnya uang Negara ini harus masuk ke kas Negara, jadi kami berkesimpulan ini ada apa ? dan kami mendengar ada pembelian kios tidak transparan, yang menjadi pertanyaan kami, kios siapa yang diperjualbelikan ? padahal kami masih memegang surat akte jual beli dan surat KTBHK yang masih berlaku sampai tahun 2023, dan dalam KTBHK ini terjadi penipuan, kenapa ? karena ada surat yang dirobah oleh PT. DPI menjadi tahun 2022 yang seharusnya berakhir di tahun 2023, ini harus buka secara terang benderang, agar terlihat siapa aktor-aktor dibalik semua perbuatan ini, ” harap Zen.
Penutup, terhadap Sekda Kota Pekanbaru, M. Jamil, selaku penanggung jawab atas Aset Wisata Pasar Bawah atau Barang Milik Daerah, begitupun dengan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Kota Pekanbaru, Ingot Hutasuhut hingga kini, keduanya kompak tidak merespon, Nah.
Sumber : Feri Sibarani