TERAS RIAU Pangean – Kapolsek Pangean, AKP Sony Jaselman Ritonga,SH bersama jajarannya melaksanakan Penindakan dengan cara membakar atau membumihanguskan peralatan Penambangan Emas Tanpa Izin ( PETI ) di desa Tanah Bekali, kecamatan Pangean, Jumat, (8/7/2022)
Selain Kapolsek Pangean AKP Sony Jaselman Ritonga, SH ikut turun dalam penertiban tersebut, Kasium Bripka Vino Valentino, Kanit Shabara Aiptu Delta Harianto, KSPK I Aiptu Teguh Karyono, KSPK II Aiptu Zainal Abidin, Kanit Binmas Aipda Zulpen Hendri, Kanit Provos Bripka Syafriadi, Bhabinkamtibmas desa Pauh Angit Bripka Mukhlis, Bhabinkamtibmas desa Teluk Pauh, Brigadir Raja Gustian, Anggota Yanmas Reskrim Bripka Adi Sutisna dan Anggota Yanmas Bripda Munthe
Kapolsek Pangean mendapatkan Informasi dari masyarakat, tentang adanya aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin ( PETI ) di desa Tanah Bekali, oleh karena itu, Kapolsek bertindak untuk menuju TKP secepat mungkin.
Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata, S.I.K.M.Si mengatakan,”Setelah personil turun ke TKP tidak ditemukan pekerja melakukan akvifitas PETI, namun, dilapangan dilakukan perusakan dengan cara membakar 8 mesin dompeng yang diduga digunakan oleh pekerja PETI,”Ucap Kapolres Kuansing, melalui Kapolsek Pangean AKP Sony Jaselman Ritonga, SH , kepada awak media ini, Jumat, 8 Juli 2022. Siang WIB.
Penertiban PETI di desa Tanah Bekali, kecamatan Pangean, dimulai dari pukul 08.00 WIB hingga pukul 11.00 WIB tidak ada barang bukti yang diamankan oleh Polsek Pangean dan melakukan kegiatan penertiban PETI tersebut, situasi keadaan aman kondusif. (Krt)