TERAS RIAU Kuansing– Beberapa hari yang lalu, 4 unit rakit Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) terpantau melakukan aktivitas di wilayah hukum Polsek Kuantan Tengah. Tepatnya, di Muara Obyek Wisata Pemandian Mudiak Sungai desa Pulau Kedundung .
“Soalnya, Selasa lalu para pekerja membongkar mesin, setelah ada yg melapor. Kira-kira pukul 15.00 WIB sore, anggota Polsek turun ke lokasi. Eh! hari Rabu mesin dipasang lagi, Kamis kerja kembali sampai hari ini, 7/3,” Tulis warga via WhatsApp kepada awak media, warga inisial NLB yang namanya minta dilindungi, Pada Senin, 7 Maret 2022.
Seperti biasanya, tempat wisata tersebut selalu dikunjungi wisatawan lokal. Terutama acara ‘Balaimau’ hendak memasuki bulan Ramadan.
Menanggapi aktivitas ilegal ini, kepala desa Pulau Kedundung, Yandi Irson, . Diduga sengaja tidak menyediakan informasi, tidak memberikan informasi, dan/atau tidak menerbitkan informasi publik yang mengakibatkan kerugian pada orang lain, dan menyangkut dugaan pelanggaran UU pers No 40 1999 Sanksi diatur dalam Pasal 18. Disana disebut kalau siapa saja yang dengan sengaja melakukan tindakan yang mengakibatkan terhambatnya kemerdekaan pers “dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.” Hukumannya paling lama lima tahun enam bulan.
Menanggapi Penambang Emas Tanpa Izin di desa Pulau Kedundung kecamatan Kuantan Tengah, Kapolsek Kuantan Tengah, Kompol Fridolin Nababan, SH belum menjawab konfirmasi dari awak media.( Krt)