TERAS Riau Pekanbaru -Pengadilan Negeri Pekanbaru kembali menggelar sidang lanjutan investasi bodong yang menyeret Fikasa Group dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh jaksa Penuntut umum, Senin (20/12/21).
Dalam sidang tersebut menghadirkan 5 orang saksi korban, diantaranya Archenius Napitupulu, Pormian Simanungkalit, Darto Siagian, Agus Pardede, dan Mely Novrianti.
Dalam keterangannya, saksi Archenius Napitupulu mengatakan berinvestasi kepada PT Fikasa Group semenjak tahun 2016 hingga awal tahun 2020, dengan total dana yang di setorkan kepada di PT Fikasa Group sebesar Rp 18,3 Milyar.
Archenius mengatakan mulai dari awal ia menanamkan dananya pada tahun 2016 hingga bulan januari tahun 2020, pihaknya mendapatkan pembayaran bunga dari PT Fikasa Group, namun pada bulan Februari tahun 2020 ia tidak pernah lagi menerima pembayaran bunga dari PT Fikasa Group dan membuat laporan polisi ke Bareskrim Polri pada bulan Juni tahun 2021.
Hakim sempat menanyakan apa yang membuat Saksi tertarik berinvestasi ke PT Fikasa Group dan telah melakukan pengecekan kebenaran perusahaan yang berada dibawah PT Fikasa Group.
Kemudian saksi Archenius menjawab karena keuntungan yang besar, dan berdasarkan informasi yang diterimanya dari terdakwa maryani yang mengatakan bahwa PT Fikasa Group merupakan perusahaan yang besar dan tidak ada resiko.
“Saya sempat menayakan perihal izin dari PT Fikasa Group, kemudian Saudara Maryani mengatakan izinnya ada di kantor pusat dijakarta” kata Archenius Napitupulu
Saksi Archnius juga mengatakan bahwa dirinya bersama investor yang lain sempat dibawa oleh salah satu Owner PT. Fikasa Gropu ke Bali untuk melihat Hotel Thew Westin, hotel renainsanse, dan Hotel di bali ulu watumilik dari PT. Wahana Bersama Nusantara, ia juga mengatakakn selain memiliki usaha dibidang perhotelan, perusahaan dibawah Group PT. Fikasa Juga memiliki usaha air mineral dengan merk Alto.
Terdakwa Maryani mengatakan bahwa Archerius Napitupulu adalah orang yang sangat detail dan terperinci. “ia pernah menayakan kepada saya bagaimana perhitungannya, kemudian saya menjawab perhitungan bunganya persis seperti tabungan atau deposito, pembagiannya adalah 365 hari itu yang saya jelaskan” katanya
Mengenai OJK sambung Maryani, “itu sudah saya jelaskan, saya menunjukkan company prifile perusahaan. Didalam company profile perusahaan jelas tertulis izin PT INTI Putra Fikasa. kemudian bapak Archenius menanyakan kepada saya ada ga izin OJK ? kemudian saya jawab tidak ada izin OJK yang ada izin Kemenkumham, kemudian dijawab oleh Bapak Archerius Napitupulu, lebih baik begitu, katanya tanpa diketahui OJK lebih baik.” Terang Maryani.
Maryani juga mejelaskan Mengenai pengiriman dana yang seharusnya dikirim ke rekening PT. Wahana Bersama Nusantara dan PT. Tiara Global Propertindo, tetapi atas permintaan Bapak Archenius Napitupulu karena tidak mau melalui RTGS sehingga dikatehui lalulintas keuangannya.
“Bapak Archenius meminta ditransfer ke rekening CIMB Niaga, karena dana bapak Archenius ada di bank CIMB Niaga, jadi saya hanya sekedar over booking. Dan hal itu saya tanyakan ke Bapak Agung Salim dan di fasilitasi oleh bapak agung salaim ke PT. Inti Putra Perkasa. Jadi semua yang saya kerjakan sudah sesuai prosedur atas permintaan dari pelapor (archenius-red) dan instruksi dari atasan saya”.ungkap Maryani
Kemudian Hakim menayakan kepada saksi menganai keterangan terdakwa yang mengatakan saksi tidak berani mentrasfer melalui RTGS. Saksi Archenius Napitupulu menjawab karena dana saya di Bank CIMB Niaga, kalau menggunakan RTGS akan memakan biaya jawab Archneius Napitupulu.
Usai memeriksa Saksi Archenius Napitupulu, saksi berikutnya yang diperiksa ialah Pormian Simanungkalit.
Kepada majelis hakim, Pormian Simanungkalit mengatakan keinginanya untuk menanamkan dana ke fikasa group karena di bujuk oleh maryani. Permian mengatakan bahwa maryani melakukan hal tersebut karena di suruh oleh ownner fikasa goup, dan maryani mengatakan kepadanya bahwa PT Fikasa Group group merupakan perusahaan besar dan memiliki legalitas yang lengkap termasuk memiliki izin dari OJK.
Selain itu, Pormian juga menegaskan ketertarikanya menanamkan dananya ke PT. Fikasa Group karena selama menanamkan uangnya di fikasa group, pormian menerima pembayaran bunga dari fikasa group meski pembayaran bunga yang diterimanya tidak sesuai dengan yang dijanjikan sebesar 12 persen.
Pormian mengatakan menerima bunga dari fikasa berfariasi, dari 9 persen hingga 10 persen. Namun diakuinya hal itu tidak dipermasalahkan oleh Pormian.
“Meski ada kecurigaan karena dari bilyet giro yang saya terima selama ini 9 persen dan 10 persen, baru terakhir desember kemirn dibayarkan 12 persen, tapi saya tidak bertanya dengan dia karena selama ini bunganya dikasih dengan betul, jadi saya tidak begitu mempersoalkannya. tapi sejak awal tahun 2020 saya tidak pernah mendapat pembayaran bunga dari Fikasa Group”. Terang Pormian yang Nanamkan danaya Fikasa Group sebesar 17.892.500.000 itu.
Terkait keterangan dari saksi Pormian Simanungkalit, terdakwa Maryani membantah beberapa keterangan saksi.
Meryani mengatakan, besaran bunga bukan wewenang dia untuk menetukan besaran bunganya karena sudah ketetapan dari perusahaan.
Maryani juga menjelaskan ketika tidak adanya pembayaran bunga di bulan februari kepada saksi, dia mendapat arahan dari kantor pusat di jakarta bahwa Bapak Archenius di Handle langsung oleh Kantor Pusat. “makanya saya tidak melakukakn komunikasi lagi dengan bapak archenius dan keluarga, dan jujur saya memang tidak pernah mengangkat telepon dari keluarga bapak archenius karena setiap kali saya mengangkat telepon, saya dimaki maki oleh ibu Pormian” ungkap Maryani.
Meryani juga mengungkapkan tidak pernah mengatakan kepada ibu Pormian produk dari Fikasa Group adalah deposito, “yang pernah saya katakan adalah ini surat hutang”
Ia juga menjelaskan bahwa tidak pernah menjamin Promissory Note ini tanpa resiko, “semua saya jelaskan dengan sangat rinci, bahkan disaat Promissory Note nya datang, itu saya jelaskan setiap poinya, pasal-pasalnya” ungkap Maryani.
Terkait pembayaran cashback, maryani mengatakan bahwa dia telah memberikan cash back kepada saksi Pormian Simanungkalit.
“Kemudian ibu permian sendiri yang meminta kepada saya mas antam sebagai cashback, buktinya sudah saya serahkan kepada kuasa hukum, dan bahkan saya tidak pernah membujuk rayu dengan membawa kue kue, yang ada ibu pormian sendiri yang meminta kue untuk acara arisan keluarga” kata maryani.
Tiga Saksi Mengakui pembayaran Bunganya dari PT Fikasa Group di debet ke rekening Archenius
Usai pemeriksaan saksi Pormian Simanungkalit, sidang dilanjutkan setelah istirahat sholat dan makan siang,
Sekira pukul 14.00, hakim kembali membuka sidang dengan memeriksa saksi sekaligus atas permintaan jaksa penuntut umum.
Saksi yang diperiksa diantaranya Darto Siagian, Mely Novrianti, dan Agus Pardede. Mereka diperiksa secara bersamaan.
Dihadapan majelis hakim, Saksi Darto Siagian mengaku tidak mengenal dan tidak pernah bertatap muka langsung dengan Maryani selaku marketing free lance PT. Fikasa Group. Ia mngungkapkan mendepositokan uangnya ke Fikasa Group sebesar Rp. 2 Milyar melalui Bapak Archenius Napitupulu
Darto mengatakan mengenal fikasa group dari bapak Archenius, yang menceritakan kepadanya bahwa ada Fikasa Group yang menawarkan produk sama seperti bank berupa deposito. Darto sempat menayakan kebenaran informasi yang di sampaikan oleh archenius napitu pulu.
“Lalu saya tanya kepada beliau, yakin pak? Dijawab sama bapak archenius, yakin, benar ini pak? benar, siapa yang kenal sama bapak? Simaryani. Simaryani ini mengatakan kepada saya bahwa ini produk sama seperti bank dengan bunga 12%.” Beberapa hari kemudian saya jumpa lagi dengan bapak Archenius, boleh lah pak saya ikut, itu lah awal mulanya saya menanamkan dana saya di Fikasa Group” Kata nya dihadapan majelis Hakim.
Darto Siagian mengatakan bahwa dirinya bergabung menanamkan dananya ke PT. Fikasa Group pada bulan april tahun 2018, yang disetor sendiri oleh Darto ke Rekening PT. Wahana Perkasa Nusantara (PT.WPN) melalui bank Mandiri.
Darto mengungkapkan semenjak bulan April tahun 2018 ia mulai menanamkan dananya, ia telah menerima pembayaran bunga dari PT. Fikasa Group hingga bulan januari tahun 2020. “Terhitung dibulan april 2018 saya mendapat bunga sebesar 12% sesuai dengan di perjanjian Promissory Note. Mulai dari bulan arpil 2018 hingga januari tahun 2020 saya masih terima bunga dari fikasa group, dan mulai dari bulan ferbuari tahun 2020 hingga sekarang saya tidak menerima bunga dari fikasa group.” Terangnya.
Darto mengungkapkan bahwa dirinya tidak tau persis usaha apa yang dijalankan oleh perusahaan dibawah PT. Fikasa Group, karena dia tidak pernah berjumpa dengan terdakwa Maryani ataupun pemilik perusahaan Salim Bersaudara di jakarta. Dan bahkan surat Promissory Note dari PT. Fikasa Group ia terima dari Archerius Napitupulu. Ia pun mengaku tidak menerima semacam cash back yang berbentuk barang atapun uang.
Saksi Mely Novrianti yang merupakan anak dari Archenius Napitupulu dan Pormian Simanungkalit dalam keteranganny mengatakan telah menyetor uang ke rekening Group Fikasa sebesar Rp. 10 Milyar.
Mely mengatakan mengenal saudara maryani karena sering datang ketempat orang tuanya, membujuk orang tuanya, memperkenalkan deposito perbankan pada umumnya yang bunga dan pokoknya terjamin dan ditambah lagi dijanjikan dengan sertifikat tanah yang di cinere.kata Mely Novrianti.
Dijelaskan oleh Mely, bahwa ia pernah bertemu dengan Maryani, bahka kata dia pada saat tandatangan bilyet ia bersama Maryani.
“Saya menyetorkan dana di fikasa group ada papa saya ada maryani dan saya mendengar bahwa dia mengatakan deposito perbankan yang pada umunya ini tidak beresiko, bunganya terjamin dan diberikan keuntungan sebesar 9%.” Kata Mely Novrianti.
Mely mengaku nenanamkan dananya ke Fikasa Group pada bulan Februari tahun 2019 dengan menyetorkan danyanya ke PT. Wahana Nusantara Bersama , setelah itu diiperpanjang hingga februari 2020. “Bunganya ada tetapi pokoknya belum saya terima” katanya.
“Saya menyetorkan dana ke pt. Wahana Bersama Nusantara dan mendapat Promissory Note yang ditandatangani oleh direkturnya Bhakti Salim”. Ungkap Mely Novrianti
Sementara itu, Agus Pardede mengaku menanamkan danaya ke PT. Fikasa Group sebesar Rp. 22.250.000.000.
Agus Pardede mengatakan ia pernah bertemu dengan Maryani, naum Agus tidak berkomunikasi langsung dengan terdaka maryani, ia hanya mendengar pembicaraan antara pak archenius dengan ibu maryani. “Kemudian pak archenius mengatakan kepada saya ada produk seperti perbankan yang menawarkan bunga yang bagus” kata Agus Pardede.
Agus Mengungkapkan memasukkan danay ke PT. Wahana Nusantara pada bulan Desember 2017, dengan bunga sebesar 12%, kemudian mnerima surat Promissory Note melalui bapak Archenius Napitupulu.
Tim kuasa hukum Maryani sempat menanyakan kepada Agus Pardede bahwa BAP dia di Bareskrim Polri adalah benar?, kemudian Agus menjawab bahwa BAP dia di Bareskrim Polri Baner.
Kemudian Kuasa Hukum Membacakan sebagian isi BAP agus Pardede. Usai membacakan isi BAP tersebut, Kuasa Hukum menayakan, didalm BAP tersebut dikatakan bahwa Bapak Archnius Napitupulu menggunakan nama saksi Agus Pardede untuk nenanamkan dana di Fikasa Group? Kemudian saksi menjawab benar, dari total uang Rp. 22.250.000.000 tersbut, sebanyak Rp. 2,5 Milyar adalah uang dari Archenius Napitupulu.
Dalam BAP terungkap bahwa semua uang milik agus pardede senilai 22.250.000.000 adalah milik archenius napitupulu,
Kemudian kuasa hukum menayakan kepada ketiga saksi apakah benar bunga yang di terima dari PT. Fikasa Group terdebet kerekeing Bapak Archenius Napitupulu? Saksi Darto Siagian, Mely Novrianti, dan Agus Pardede membenarkan bahwa bunga yang diterima dari PT. Fikasa Group Terdebet ke rekening Archenius Napitupulu.
Usai mendengarlkan keterangan ketiga saksi, kemudian Hakim meminta tanggapan dari terdakwa atas keterangan saksi.
Terdakwa Maryani meyampaikan keberatannya. ia mengatakan tidak pernah memprospek saksi Mely Novrianti, dan Maryani mengatakan bahwa saksi Mely Novfrianti tidak pernah mendengar saat dia memprospek bapaknya. “Yang ada adalah saya dimintain form kosong oleh bapak archenius diperintahkan kepada bapak andi situmeang, dan kemudian form itu kembali kepada saya” tuturnya
Maryani juga menjelaskan Mengenai jaminan, ia menjelaskan memang dari awal bapak archenius meminta jaminan, dan permintaan dari archenius itu disampaikan maryani kepada Agung Salim. “dan diberikan suatu perjanjian kesepakatan bersama”. Kata Maryani
Kemudian untuk bapak Darto sambung Maryani, “saya tidak kenal sama sekali, saya tidak pernah bertemu dengan beliau dan Untuk ardianto saya tidak pernah melihat beliau sama sekali ” katanya.
Maryani juga menjelaskan bahwa pemberian cashback diberikannya kepada Saksi Archenius Napitupulu. “ Kemudian mengenai cash back ada berupa hand phone, ada berupa emas saya berikan kepada bapak archenius napitupulu.
Sumber: Satuju.com