Teras Riau Singingi-Kayu olahan yang diamankan saat operasi penertiban terhadap kegiatan illegal logging oleh Plt. Bupati Kuansing Suhardiman Amby bersama pihak Polsek Singingi Polres Kuantan Singingi beberapa bulan lalu (13/08/2021) masih terlihat di belakang mapolsek Singingi beserta empat unit kendaraan pengangkut jenis colt diesel.
Kayu yang diduga berasal dari hutan suaka margasatwa Rimbang Baling pangkalan Indarung Kecamatan Singingi Riau itu, tak tahu ujung pangkal penegakan hukumnya sampai Saat ini
Kepada awak media plt. Bupati Kuansing Suhardiman Amby ketika dikonfirmasi terkait hal itu Minggu (12/12/2021) mengatakan, pihak nya tidak memiliki kewenangan dalam proses hukum terkait adanya temuan barang bukti berupa kayu olahan yang diduga di jarah dari hutan suaka marga satwa Rimbang Baling Kecamatan Singingi.
” Saya bersama dengan pihak Polsek Singingi hanya mengamankan barang bukti berupa kayu olahan, namun terkait proses hukumnya itu menjadi kewenangan Gakkum Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau,” jelasnya.
Lebih jauh awak media menguliti langkah proses penegakan hukum atas temuan barang bukti tersebut. Sampai saat ini belum terdengar proses penegakan hukum yang di lakukan Oleh (DLHK) provinsi Riau , kepada pelaku penjarahan dan perambahan hutan suaka margasatwa Rimbang baling yang jelas – jelas melanggar hukum.
Suhardiman Amby pun juga merasa ada yang jangal, Terkait pengupan kasus ini kepada media ini dijelaskannya, saat operasi penangkapan kayu tersebut, selain kayu dan kendaraan colt diesel juga ditemukan kartu tanda penduduk (KTP) sopir tesebut, yang tertingal Saat Pengemudi colt Diesel kabur melarikan diri
” Kewenangan proses hukumnya, ada pada Gakkum DLHK Provinsi Riau. Gak sulit kok, melacak siapa pelakunya, bisa tuh, di cek ke Samsat siapa pemilik mobil colt diesel tersebut, dan lagi ada KTP sopir yang kita temukan juga,” ujar Suhardiman Amby Plt. Bupati Kuansing sekaligus Datuk Panglimo Dalam” Sumber berita :
Laporan: Zulfendi.