Sasaran ‘Empuk’ Bagi Bandar Narkoba Ialah Anak-anak tidak Dalam Pengawasan Orang Tua, Sebut Dr.Yudi Krismen Saat Penyuluhan Hukum

TERAS RIAU Kampar -Dalam mewujudkan Tridharma Perguruan Tinggi, Civitas Akademisi Fakultas Hukum Universitas Islam Riau (FH- UIR) melaksanakan penyuluhan hukum dalam rangka pengabdian masyarakat.

Kegiatan penyuluhan yang mengangkat tema meningkatkan kesadaran hukum masyarakat terhadap narkoba di Desa Pandau Jaya itu dilaksanakan di kantor desa Pandau Jaya, kecamatan siak hulu kabupaten Kampar, Rabu (17/11/21).

Penyuluhan itu menghadirkan para hukum dari hukum UIR, pakar salah satu pakar sekaligus praktisi hukum yang menghadirkan DR. Yudi Krismen, US, SH, MH

Akademisi yang juga Advokat itu memberikan materi mengenai dampak terhadap penyalahgunaan gunakan narkoba.

Diawal memberikan materi, DR. Yudi Krismen menjelaskan pengertian dari Narkotika beserta contoh contohnya.

Ia menjelaskan yang dimaksud dengan Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman, seperti daun ganja, opium, heroin, morfin, dan shabu. Sedangkan yang dimaksud dengan psikotropika ialah zat yang tidak melalui fermentasi, artinya sudah diolah menjadi bahan kimia, berbentuk obat seperti happyfive, pil koplo.

Dari sisi kesehatan, advokat yang akrab dengan sapaan DR YK itu menjelaskan Akibat penyalahgunaan Narkotika mengakibatkan lemahnya fungsi otak, secara struktur organ didalam otak akan mengecil.

Bukan hanya itu saja, menggunakan narkoba akan mengganggu penglihatan bahkan merusak mata, mengganggu pencernaan, sering mual dan muntah muntah. Pada jantung, mempercepat detak jantung.

Bukan hanya berdampak kepada kesehatan saja, ternyata para pecandu narkoba juga akan berdampak kepada sosiologisnya

DR. YK menjelaskan, Dampak sosial yang ditimbulkan, mereka yang menjadi pecandu narkoba akan dikucilkan oleh masyarakat. Serta mereka menjadi tidak produktif lagi dalam mencari nafkah, uang yang ada akan habis dipakai untuk membeli narkoba, akibatnya ia akan terjerembab dibawah garis kemiskinan.

Lebih ironis lagi, DR. YK mengatakan para pecandu narkoba itu akan menimbulkan perilaku sex bebas dan menjadi manusia yang tidak lagi memperdulikan ajaran agama

Untuk itu DR. Yudi Krismen mengingatkan kepada masyarakat yang hadir pada penyuluhan tersebut untuk lebih menjaga keluarganya, terutama anak anak.

Karena menurut DR. YK, sasaran empuk oleh para bandar narkoba ialah anak anak yang tidak dalam pengawasan orang tua, anak anak yang mempunyai masalah dengan orang tua atau gurunya disekolah, kemudian anak anak yang memiliki masalah kurang percaya diri.

Maka dari itu DR. Yudi Krismen menekankan kepada para orang tua untuk menjalin komunikasi yang intens kepada anak anak mereka.

“Jalin komunikasi yang intens dengan anak, sehingga anak mau terbuka kepada orang tua, buat anak nyaman curhat kepada orang tua. Arahkan anak kepada kegiatan yang positif. Kemudian perdalam ajaran spiritual kepada anak” Tegas Advokat yang juga akademisi itu.

Pada sesi tanya jawab, tampak masyarakat antusias memberikan pertanyaan kepada para akademisi fakultas hukum UIR.

Salah satu masyarakat menanyakan apa yang harus dilakukan untuk memberantas narkoba?

Didalam undang undang narkotika, apabila seseorang mengetahui adanya transaksi narkoba, namun tidak melaporkannya kepada pihak berwajib, maka akan dikenakan pidana dengan ancaman 1 tahun penjara atau denda Rp. 50 juta rupiah.

“Maka dari itu apa bila ada dari masyarakat mengetahui adanya transaksi narkoba, hal pertama yang harus di lakukan ialah segera melaporkan ke Ketua Rukun Tetangga (RT) biar RT nanti yang meneruskannya kepada pihak yang berwajib” Kata DR. Yudi Krismen menjawab pertanyaan audiens.

Ia menekankan, Aksi nyata dalam memberantas narkoba, sejak dini harus di tanamkan sifat sensitif terhadap penyalahgunaan narkoba.

Kembali ditekankan oleh DR. YK, Masyarakat harus berperan aktif dalam memberantas narkoba, jika mengetahui ada transaksi narkoba atau penyalahgunaan narkoba, segera lapor kepada pihak yang berwajib meskipun yang menggunakan narkoba itu orang terdekat kita.

“Jangan lindungi, karena itu akan menjadi biang bibit untuk mempengaruhi anggota keluarga lainnya untuk menggunakan narkoba”. Ungkap DR. Yudi Krismen.

“Karena jika seluruh anggota keluarga telah kecanduan narkoba, maka sama dengan kiamat kecil telah terjadi didalam kehidupan sebuah keluarga “. Tutup Praktisi dan Akademisi hukum UIR itu.

Usai kegiatan pengabdian masyarakat Fakultas Hukum UIR itu di tutup, awak media berhasil mewawancarai dekan fakultas Hukum UIR yang turut Hadir pada acara tersebut.

DR. M. Musa, S.H., MH yang merupakan Dr kan Fakultas Hukum UIR mengatakan kegiatan penyuluhan hukum ini merupakan salah satu kegiatan tridharma perguruan tinggi.

“Jadi salah satu perwujudan tridharma perguruan tinggi adalah melakukan suatu pengabdian kepada masyarakat.” Ungkapnya.

DR. M. Musa mengatakan, Program pengabdian masyarakat di fakultas hukum UIR lebih menekankan kepada dalam bentuk penyuluhan, karena ini merupakan suatu hal yang lebih tepat.

Ia menjelaskan berdasarkan survei dari team yang ingin melakukan penyuluhan, tema yang tepat untuk melakukan penyuluhan saat ini ialah yang berkaitan dengan narkotika.

“Disebabkan fenomena yang ada di Desa Pandau ini kita lihat trennya turun naik, dimana pengguna, pengedar, dan pemakai, sehingga isu inilah yang dianggap tepat dipersiapkan dalam penyuluhan ini, walaupun sebenarnya ada persoalan persoalan fundamental lainya yang harus di berikan pencerahan secara hukum, seperti umpamanya permasalahan permasalahan tentang surat surat tanah, mungkin pada waktu yang tepat dimasa yang akan datang bisa kita susun kembali untuk memberikan penyuluhan penyuluhan diluar ketentuan hukum pidana, yaitu hukum privat seperti hukum masalah pertanahan” Kata dekan Fakultas Hukum UIR DR. M. Musa, M.H., M.H

Lebih jauh, Dosen Pasca Sarjana Fakultas Hukum UIR itu menjelaskan, kegiatan penyuluhan ini bertujuan memberi pengetahuan kepada masyarakat tentang regulasi atau undang undang narkotika

“Dari sisi secara mendasar, dari sisi ketentuan perundang undangan yang berlaku melarang perbuatan perbuatan tersebut untuk memberikan secara normatif menyampaikan kepada masyarakat perbuatan perbuatan yang dilarang. itu yang pertama dari sisi regulasi ataupun perundang undangan”. Tutur DR. M. Musa, SH., M.H.

Yang kedua sambung DR. M. Musa, dari sisi dampaknya, kita memberikan pengetahuan kepada masyarakat secara umum sebab fenomena dalam penggunaan narkoba ini, sipengguna itu melibatkan orang dalam berbagai kelas, dalam berbagai umur dan dalam berbagai kualifikasi, sehingga ini dampak yang begitu besar baik dari sisi individu itu sendiri, kesehatannya, dampaknya kepada ekonomi yang bersangkutan ataupun keluarga, kalau pelakunya anak anak umpamanya. Dan dampak jangka panjangnya kerusakan mentalitas generasi muda sebagai aset bangsa

“Maka target kita adalah memberikan penyadaran dari sisi regulasinya dan kedua dampaknya. Mudah mudahan kalau ada follow up berikutnya sesuai kondisi respon masyarakat kita akan bisa menindak lanjutinya dalam bentuk bermitra dengan desa dalam rangka melakukan penelitian yang bersifat akademis dan ilmiah, tentu harus bermitra dengan lembaga lembaga terkait, dengan stakeholder terkait termasuk desa, Karena penelitian juga merupakan salah satu kegiatan tridharma perguruan tinggi”. Tutup Dekan Fakultas Hukum itu.

Menanggapi Dekan Fakultas Hukum UIR DR. M. Musa, S.H., M.H, kepala desa Pandau Jaya Firdaus. R mengapresiasi kegiatan yang dilakukan oleh akademisi dari fakultas hukum UIR.

Ia mengungkapkan terimakasih atas kedatangan dari Akademisi Fakultas Hukum Universitas Islam Riau.

“tentu banyak ilmu yang kita dapatkan yang bisa langsung didengar oleh masyarakat yang bisa dijadikan pedoman didalam kehidupan sehari-hari agar masyarakat tidak terjebak dari jeratan narkoba yang ujungnya bermasalah dengan hukum”. Kata Kepala Desa Pandau Jaya Firdaus. R.

Ia berharap dari UIR dapat setiap tahun datang ke desa Pandau Jaya untuk memberikan pencerahan kepada masyarakat dan siap menerimanya karena kegiatan ini biasa,” tutup Kepala Desa Pandau Jaya Firdaus. R.

Sumber: Satuju.com