Tambang Rakyat Menurut Undang-Undang Minerba.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Izin Pertambangan Rakyat atau IPR adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat.
Wilayah Pertambangan Rakyat atau WPR adalah bagian dari Wilayah Pertambangan tempat dilakukannya kegiatan usaha pertambangan rakyat.
Ciri-ciri dari IPR adalah luas dan investasi terbatas.
WPR ditetapkan oleh bupati setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten.
Pasal 22 UU Minerba menyebutkan kriteria untuk menetapkan WPR adalah sebagai berikut:
Mempunyai cadangan mineral sekunder yang terdapat di sungai dan/atau di antara tepi dan tepi sungai
Mempunyai cadangan primer logam atau batubara.
Endapan teras, dataran banjir, dan endapan sungai purba
Luas maksimal wilayah pertambangan rakyat adalah 25 hektar.
Menyebutkan jenis komoditas yang akan ditambang
Merupakan wilayah atau tempat kegiatan tambang rakyat yang sudah dikerjakan sekurang-kurangnya 15 tahun.
Dalam menetapkan WPR, Bupati mempunyai kewajiban melakukan pengumuman mengenai rencana WPR kepada masyarakat secara terbuka.
Kemudian, wilayah atau tempat kegiatan tambang rakyat yang sebelumnya sudah dikerjakan tetapi belum ditetapkan sebagai WPR diprioritaskan untuk ditetapkan sebagai WPR.
Kelompok bahan galian kegiatan pertambangan rakyat disebutkan pada Pasal 66 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009, yaitu sebagai berikut.
Pertambangan mineral logam
Pertambangan mineral bukan logam
Pertambangan batuan
Pertambangan batubara
IPR diberikan terutama kepada penduduk setempat baik perseorangan maupun kelompok masyarakat dan/atau koperasi.
Bupati dapat melimpahkan kewenangan pelaksanaan pemberian IPR kepada camat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Untuk memperoleh IPR, pemohon wajib menyampaikan surat permohonan kepada bupati.
Adapun luas wilayah untuk satu IPR dapat diberikan kepada:
Perseorangan paling banyak satu hektar.
Kelompok masyarakat paling banyak lima hektar.
Koperasi paling banyak sepuluh hektar.
Jangka waktu IPR adalah maksimal 5 tahun, dan setelah jika memungkinkan dapat diperpanjang lagi…
MAJULAH NEGERIKU.