Oleh : H. Syaifullah Aprianto (Tokoh Masyarakat Kuansing)
TERAS Riau Kuansing-DIDUGA AKIBAT GEBRAKAN HADIMAN SH MH KAJARI Kuansing dapat membuat anggota dprd dan Kepala OPD menjadi ciut nyalinya dalam bekerja…
KEJARI Kuansing sepertinya lagi menguji mental dan nyali anggota dewan tentang tunjangan perumahan yang mereka terima berdasarkan PP 18-2017 yang besarannya juga merujuk kepada kemampuan keuangan daerah, besaran tunjangan perumahan anggota dprd tidak boleh melebihi besaran tunjangan perumahan anggota dprd provinsi hanya itu ketentuannya, dan PP 18 tesebut tidak menyebutkan nilai nominalnya dengan jelas.
Ketentuan lebih lanjut besaran tun jangan perumahan DIATUR dalam PERKADA alias Perbup.
Jadi kalau kejaksaan menganggap tunjangan perumahan anggota dprd melebihi dari nilai standar, berapa sesungguh nilai standar tersebut menurut versi Kejari, agar semua menjadi jelas dan benar, agar tidak berlarut larut membuat anggota dprd dn kepala OPD menjadi domom kuro untuk menjalankan aturan dalam bekerja…
MAJULAH NEGERIKU. (Rls)