TERARIAU.COM-TELUK KUANTAN-Meski sudah dilarang, namun beberapa sekolah di Kabupaten Kuantan Singingi, masih saja menjual buku Lembar Kerja Siswa (LKS). Sebagian yang ditemukan oleh awak media dilapangan beberapa tua murid ‘menjerit’.
Pihak sekolah menjual dengan harga fantastis kepada Siswa dengan dalih sudah melalui musyawarah dengan komite, bukan itu saja, bahkan sudah ada surat pernyataan orang tua murid yang ditanda tangani di atas materai.
” Ini sudah melalui rapat komite sekolah, dan apakah di butuhkan lagi atau tidak, dan dari hari rapat itu kami memberikan surat pernyataan kepada orang tua apakah setuju atau tidak, bagi yang setuju silahkan diambil, bagi yang tidak setuju tidak masalah, tetap pembelajaran berjalan dengan lancar tanpa ada sanksi, ” Jelas Ziadul Kamal, S.Pdi. MA Selaku Kepala Kurikulum SMA Negeri 1 Teluk Kuantan Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi Riau, saat di konfirmasi awak media di Teluk Kuantan.
Sementara itu, Larangan sekolah menjual LKS kepada siswa diatur dalam pasal 181 peraturan pemerintah No 17 tahun 2010 yang menerangkan bahwa, pendidik, tenaga kependidikan dan komite sekolah di satuan pendidikan, baik perseorangan maupun kolektif dilarang melakukan kegiatan pengadaan atau menjual buku lembar kerja siswa (LKS) di setiap satuan pendidikan, perlengkapan pelajaran, bahan pelajaran serta pakaian seragam di tingkat pendidikan.
Dijelaskan juga bahwa pelanggaran terhadap kegiatan yang dilakukan pendidik, tenaga kependidikan sebagaimana yang dimaksud dapat dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan dengan perundang-undangan.
Sementara itu juga dijelaskan bahwa pelanggaran terhadap kegiatan yang dilakukan komite sekolah sebagaimana dimaksud dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis oleh pemerintah atau oleh pemerintah Provinsi sesuai dengan kewenangannya.
Bahkan aturan tersebut juga tercatat dalam Permendikbud No 8 tahun 2016 tentang buku yang digunakan oleh satuan pendidikan.
Keluhan sejumlah wali murid tersebut antara lain, anak-anak mereka disuruh membeli buku LKS oleh pihak sekolah dengan harga mencapai Rp200 ribu hingga Rp. 320 per murid untuk beberapa buku mata pelajaran.
” Meskipun di cicil, dimassa pandemi ini juga berat, belum lagi pembelajaran dari rumah, namun seandainya nya kami mengatakan tidak sanggup, tentu kami juga mendapat teguran dari pihak sekolah, ” Ujar sala seorang wali murid yang enggan disebutkan namanya.
Terakhir dia berharap, Pemerintah Provinsi Riau, dalam hal ini Dinas Pendidikan Provinsi Riau turun tangan mengatasi masalah itu. Dinas pendidikan diminta tidak hanya percaya pada laporan dari pihak sekolah saja.ujarnya
Di kesempatan yang berbeda, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau, Zul Ikram S.Pd.M.Pd saat di Konfirmasi kepada awak media Senin (13/09) Sore terkait adanya Sekolah di Kuantan Singingi memperjualbelikan Lembaran Kerja Siswa (LKS), dirinya hanya menjawab singkat.
” Akan kita croscek dulu, Di sekolah mana? ” Ujar nya melalui pesan WhatsApp.
Saat ditanyakan terkait, tanggapan nya selaku pihak terkait, beliau tidak menjawab hingga berita ini di tayangkan, meskipun pesan dibaca dengan Ceklis biru dua, dirinya tidak ada komentar.(RS)