Kepala BPKAD Kuansing -Hendra, AP :”Sangat Dipaksakan untuk Dijadikan Sebuah Tindak Pidana”.

 

Terasriau.com Kuansing -Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, Hendra AP telah menyurati Presiden RI, Joko Widodo atau Jokowi. Surat tersebut berisi tentang Permohonan Perlindungan Hukum kepada Presiden.

Adapun yang menjadi alasan pengajuan permohonan itu telah di uraikan Hendra, AP, sesuai fakta-fakta, sebut Hendra, AP lewat Kuasa Hukumnya Riski J Poliang, SH. MH, dalam konperensi Pers pada Jumat sore, 26 Maret 2021 di Teluk Kuantan -Riau.

Nah! Adapun yang disebut sangat dipaksakan itu tertuang di nomor urut empat (4) di surat permohonan tersebut, yang berbunyi ” Bahwa adanya dugaan konspirasi dari beberapa oknum Pejabat Daerah dan Kepala Kejaksaan Negeri Kuansing, terhadap kasus tersebut. Terkait dugaan itu , dapat dijelaskan bahwa dugaan Penyimpangan, ataupun dugaan fiktif sangatlah mengada-ada, dan sangat dipaksakan untuk dijadikan sebuah Tindak Pidana, karena terkait uang transportasi yang dipermasalahkan ini, juga berlaku di seluruh OPD, jadi bisa kita lihat! oknum pihak Kejaksaan Negeri Kuansing menjalankan Prosedur dan tata caranya sudah tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan tidak pula didukung dengan bukti yang sebagaimana mestinya, dalam Peraturan Bupati No. 59 Tahun 2018 tentang pedoman perjalanan dinas di lingkungan Pemerintah Daerah, dinyatakan pada Pasal 8 bahwa jika tidak menggunakan transportasi Umum dapat diberikan uang pengganti sebesar 75% dari besaran yang ditetapkan, dan pemahaman selama ini untuk penggantian uang transportasi ini tidak perlu didukung bukti pengeluaran, hanya cukup tanda terima yang ditandatangani oleh yang melakukan Perjalanan dinas didalam kwitansi karena bersifat langsung, dan selama bertahun-tahun Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Riau dalam melakukan pemeriksaan tidak ada menyatakan hal tersebut sebagai sebuah temuan, artinya ! kalau terkait pada Dinas Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah (BPKAD) Pihak Kejaksaan Negeri Kuansing menganggap suatu Kesalahan , maka Pihak Kejaksaan Negeri Kuansing juga harus memeriksa seluruh OPD yang ada di Kabupaten Kuantan singingi, karena semua memberlakukan dan berpedoman kepada peraturan Bupati yang telah ada, jika perlu sampai ketingkat Provinsi dan Pemerintah Pusat, karena juga berlaku hal yang sama dikarenakan, dasar peraturan Bupati adalah Peraturan Gubernur dan juga Peraturan Permerintah maupun Peraturan Menteri Keuangan.” dibacakan Riski dalam konperensi Pers tersebut. (Krt)