PEKANBARU, TERASRIAU.COM — Kisruh penundaan pemeriksaan saksi pelapor ALEXANDER ROBERTO dan SASI YELLA oleh Majelis Kehormatan Notaris Daerah Kota Pekanbaru, berbuntut panjang.
Bahwa, penolakan pelapor didampingi oleh pengacara dalam pemeriksaan sidang kode etik notaris daerah pekanbaru di kantor Kanwil kemenkumham Pekanbaru pada tanggal 10 September 2020, dilaporkan pihak kuasa hukum ke Menteri Hukum dan HAM RI di Jakarta.
Padahal pelapor ALEXANDER ROBERTO dan SASI YELLA sudah memohon kepada Ketua dan Anggota Majelis kode etik notaris daerah pekanbaru untuk dapat didampingi oleh pihak kuasa hukum mereka, namun pihak Majelis mendalilkan pada pasal 38 AYAT (2) bagian Ketujuh tentang Pendampingan hukum dalam PERMENKUMHAM NOMOR 15 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pemeriksaan majelis Pengawas Terhadap notaris, berbunyi: “Bahwa Ketua Majelis Pemeriksa dapat menyetujui dan Menolak pendampingan penasehat hukum dalam persidangan setelah mendengar pendapat dari anggota Majelis Pemeriksa”.
Dalam permohonan untuk didampingi kuasa hukum , melalui Angga Pratama, S.H., M.H. selaku pengacara korban sudah mempertanyakan kepada Ketua dan Anggota Majelis kode etik notaris daerah pekanbaru, apa alasan penolakan oleh Majelis tersebut terhadap Kuasa Hukum tidak dapat mendampingi dalam sidang Kode etik Notaris? Dan Majelis tidak ada memberikan jawaban atau dalil yang dapat di terima Logika berpikir kami kata Angga, tetapi hanya berdasarkan kepada kesepakatan majelis. Tentu ada alasan yang mendasari kesepakatan tersebut menurut Angga?
Angga Pratama selaku kuasa hukum yang mendampingi klien sewaktu itu merasa aneh saja, dan persidangan seakan tidak objektif kami rasakan menurut Angga. Selanjutkan Kuasa hukum meminta sidang untuk ditunda, guna mencari solusi terbaik.
Demi membela kepentingan klien kuasa hukum sudah mencoba mendatangi ketua MPN di Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM Kota Pekanbaru, tetapi kewenangan dikembalikan kepada Majelis Kode Etik Notaris Daerah Kota Pekanbaru yang menyidangkan perkara dimaksud.
Atas keinginan dari Klien, kuasa hukum melaporkan tindakan Ketua Majelis dan Anggota Majelis Kehoramatan Notaris Kota pekanbaru yang memeriksa perkara tersebut kepada Kementerian Hukum dan Ham RI di Jakarta, dalam hal pelanggaran HAM. Bahwa dalam ketentuan Undang-Undang Nomor. 39 tahun 1999 tentang Hak Azazi Manusia dan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 khususnya diketentuan Pasal 28, yang berbunyi; “ setiap orang berhak atas pengakuan , jaminan, perlindungan dan perlakuan hukum yang adil serta mendapat kepastian hukum dan perlakuan yang sama di depan hukum”. Bahwa tindakan Ketua dan Anggota Mejelis sudah bertentangan dengan UUD 45 dan UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM.
selaku Advokat / Kuasa Hukum dalam mendampingi kepentingan hukum klien juga dilindungi oleh UU No. 18 tahun 2003 tentang Advokat, sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 1 UU Advokat menyatakan, “Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini ”.
secara tegas Angga Pratama, S,H,M.H. menyatakan bahwa kami telah melaporkan Ketua Majelis dan Anggota Majelis Kehormatan Notaris yang menyidangkan perkara atas laporan klien kami Alexander Roberto dkk kepada Prof Yasonna Laoly, selaku Menteri Hukum dan HAM RI di Jakarta untuk di ganti dengan Majelis yang lain, yang lebih FAIR (adil), tidak berpihak dan juga tidak Arogan serta sewenang-wenang dalam menyelesaikan perkara ini. (rel/egi)