Dilimpahkan, Kasus Bapak Tiri Cabuli Anak Tirinya di Desa Karya Indah menunggu jadwal Persidangan di Pengadilan Negeri Bangkinang

Riau920 Views

KAMPAR, TERASRIAU.COM – Kasus Pencabulan yang di lakukan Seorang ayah tiri di Desa Karya Indah Kecamatan Tapung MU alias TA (53) terhadap anak tirinya F (14) saat ini telah di limpahkan Polres kampar ke kejari Bangkinang,Senin(02/11/2020).

Dari pantauan awak media di lapangan, Pelimpahan perkara di benarkan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Lawra Resti Nesya, SH.

“Perkara Hukum Pelaku Pencabulan MU alias TA (53) minggu kemaren memang telah di limpahkan dari Polres ke kejari Bangkinang, karena telah memenuhi unsur Perkara Pidana P21, kemudian di minggu ini, perkara ini akan di limpahkan ke pengadilan” ujarnya.

“Untuk proses penetapan persidangan, jadi kita menunggu dulu dari Pengadilan, kapan harinya di jadwalkan dan setelah kita limpah, nanti kita baru dapat penetapan persidangan itu, jadi hal ini tunggu di limpahkan dulu, baru keluar penetapannya, pungkasnya.

Sampai saat berita ini diturunkan, tersangka MU alias TA (53) saat ini resmi mendekam di sel tahanan kejaksaan Negeri Kampar.(Ikhsan)