PEKANBARU, Terasriau.com – Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Ujung Batu berhasil mengamankan terduga pelaku pengelapan sepeda motor di Jalan Jelutung Kel.Ujung Batu Kec. Ujung Batu Kab. Rokan Hulu.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu 17 Desember 2018 lalu. Saat itu Korban JSN, kehilangan sepeda motor merk Honda Beat No Pol BM 5371 UQ.
Pelaku berinisial E (19), Warga Jl. Garuda Kampung Baru Bawah Kel.Ujung Batu Kec. Ujung Batu Kab. Rokan Hulu.
Kapolsek Ujung Batu Kompol Edward Palis, ST mengatakan modus pelaku awalnya berpura-pura untuk menambal ban sepeda motor.
“Awalnya pelaku datang mengendarai sepeda motor Yamaha Mio X-Ride No Pol BM 2200 UA di bengkel milik korban, selanjutnya pelaku meminjam Sepeda Motor korban dengan alasan menjemput uang, ujar Kompol Edward Palis, ST. kepada awak media, Sabtu (23/2/2019).
Namun setelah beberapa jam menunggu, sepeda motor milik korban pun tidak kunjung datang.
Sampai akhirnya korban curiga dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ujung Batu.
“Sebelumnya tersangka telah kita masukan ke Daftar Pencarian Orang (DPO) dari tanggal 26 Desember 2018 lalu, tambahnya.
Kapolsek Ujung Batu Kompol Edward Palis, ST kemudian mendapatkan informasi bahwa tersangka E telah diamankan di Polres Bangka Belitung setelah mengakui perbuatanya pernah melakukan pengelapan sepeda motor di Kec.Ujung Batu Kab. Rokan Hulu Prov. Riau.
Kapolsek Ujung Batu Kompol Edward Palis, ST pun segera memerintahkan Panit I Reskrim Ipda Ulik Iwanto dan anggota lainnya untuk melakukan penjemputan terhadap tersangka E di Kab. Bangka Prov. Bangka Belitung.
” Informasi benar, bahwa tersangka E merupakan DPO Polsek Ujung Batu, ungkapnya.
Selanjutnya petugas juga mengamankan barang bukti 1 lembar STNK Sepeda Motor Honda Beat warna putih biru, tahun 2016, No Pol BM 5371 UQ, Pemilik atas nama Petli Amelia.
Kini tersangka dan barang bukti telah kita amankan ke Polsek Ujung Batu guna proses lebih lanjut, tutup Edward (*/Red)