Oknum Kades Cabuli Gadis 15 Tahun di Bengkalis

Kota Pekanbaru1530 Views

BENGKALIS – Terasriau.com – Kepala Desa (Kades) di Bengkalis, Riau cabuli remaja 15 tahun, modusnya pengurusan Kartu Indonesia Pintar (KIP), dibawa jalan-jalan pakai mobil, dirayu dan dicabuli.

Pencabulan itu tidak saja satu kali, namun tergoda moleknya tubuh remaja 15 tahun itu, oknum kepala desa ini lakukan pencabulan itu beberapa kali hingga akhirnya diketahui orangtua remaja itu.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis menindak cepat laporan MAH (56) warga Desa Padekik Kecamatan Bengkalis terkait tindak pidana pencabulan terhadap anaknya Rabu (6/2/2019) kemarin.

Pasalnya atas laporan tersebut Satreskrim Polres Bengkalis Senin kemarin sudah menetapkan tersangka terkait kasus ini.

Hal ini diungkap Kapolres Bengkalis AKBP Yusup Rahmanto melalui Paur Humas Polres Bengkalis Iptu Kusmandar Subekti, Selasa (12/2/2019) siang.

Subekti menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah Satreskrim melakukan gelar perkara dari penyelidikan yang dilakukan.

“Senin kemarin dilakukan gelar perkara di ruangan Patria Tama oleh Satreskrim. Kapolres Bengkalis langsung yang menyaksikan gelar pekara ini,” ungkap Subekti.

Menurut Subekti, dari hasil gelar perkara Satreskrim menetapkan salah satu saksi yang diperiksa saat penyelidikan kemarin sebagai tersangka.

Tersangka tersebut berinisial J (53) yang ternyata Kepala Desa (Kades) Padekik yang masih menjabat.

“Siang kemarin gelar perkara, kemudian langsung ditetapkan tersangkanya J yang merupakan Kades Padekik. Saat ini sudah dilakukan penahanan,” ungkap Paur Humas.

Paur menjelaskan dari hasil penyelidikan, pencabulan dilakukan oknum Kepala Desa ini pertama kali dilakukan kepada korbannya bernisial BS (15) pada Desember tahun lalu.

J awalnya menghubungi korban dengan modus akan membantu pengurusan Kartu Indonesia Pintar (KIP).

“Ketika korban dihubungi J, dia meminta untuk bertemu korban. Saat bertemu korban dibawa jalan-jalan dengan menggunakan mobil,” jelas Paur Humas.

Tidak dapat mengelakkan nafsu birahinya, J melakukan rayuan kepada korban.

Saat itulah terjadi pencabulan terhadap korban. Bahkan korban diberikan uang setelah dicabuli tersebut.

Selain itu oknum Kades ini juga memberikan bantuan kepada keluarga korban demi menutupi perbuatannya.

“Termasuk membantu pengurusan KIP ini,” tambah Paur Humas.

Tidak hanya sampai disitu, ternyata perbuatan cabul tersebut tidak hanya dilakukan sekali.

Tersangka J terus melakukan perbuatan tersebut beberapa kali dan akhirnya diketahui orangtua korban pada Januari kemarin.

Tidak terima perlakuan cabul dilakukan terhadap anaknya, Ibu korban MAH langsung melaporkan perbuatan tersangka ke Mapolres Bengkalis pada Rabu pekan lalu.

“Kita terima laporannya pada Rabu kemarin, Satreskirim langsung melakukan penyelidikan,” ungkap Paur.

Akibat perbuatan ini J terancam hukaman penjara diatas lima tahun.

Oknum Kades ini dijerat dengan pasal 82 Junto Pasal 76 Huruf e Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Saat ini tersangka sudah kita tahan sejak sore kemarin di Mapolres Bengkalis. Petugas dari Satreskrim melakukan penyidikan lebih lanjut untuk melengkapi berkas agar bisa segera dilimpahkan ke Kejaksaan,” tandasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, seroang ibu berinisial MAH (56) Warga Desa Padekik Kecamatan Bengkalis mendatangi Polres, Rabu (6/2/2019) lalu.

Kedatangan MAH ke Mapolres guna melaporkan berbuatan tidak senonoh dilakukan terhadap anaknya ini kepada pihak Kepolisian.

Kedatangan MAH tidak sendiri, dia juga datang bersama anaknya yang masih berumur 15 tahun dan masih duduk di bangku setingkat SMP yang menjadi korban pencabulan.

Kedatangan korban dengan ibunya ini didampingi langsung kuasa hukumnya.pelaporan tersebut dilakukan karena pihak keluarga tidak terima perbuatan cabul dilakukan kepada anaknya.

Apalagi perbuatan tersebut dilakukan diduga pelaku lebih dari satu kali. (Red/Tribun)