Diduga Lakukan Penggelapan Surat Tanah, Law Firm YK & Partner Somasi Camat Siak Hulu Kab. Kampar

HukRim2012 Views

SIAK, – Terkait dugaan oknum Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar membului warga Desa Baru, khususnya kelompok Tani (Poktan) Imigrasi akan lahan Poktan Imigrasi diduga di Serobot oknum-oknum tak bertanggung jawab sebagaimana yang telah di beritakan beberapa awak media beberapa bulan lalu.

Akan hal tersebut diatas, Team Law Firm YK dan Parter yang di Pimpin DR Yudi Krismen Us.,SH,MH lakukan Somasi ditujukan kepada Camat Siak Hulu Kab.Kampar, Selasa (08/01/2019).

Dalam Somasi yang dilakukan menyampaikan beberapa hal akan status tanah Kelopok Tani Imigrasi  atas nama Hj Nursidah yang berlokasikan Jl. Pembangunan RT 01/ RW 01 Desa Baru Kec.Siak Hulu.

Dalam surat Somasi tersebut dijelaskan, dimana Koperasi Imigrasi memiliki Tanah seluas kurang lebih 80 hektar dan telah menjualnya seluas 40 hektar kepada PT Karya Prajona Nelayan dengan dasar awal berupa surat tebas tebang.

Penjualan yang telah dilakukan pihak Koperasi Imigrasi kepada perusahaan tersebut diatas (PT Karya Prajona Nelayan) masih terdapat sisa 40 hektar tanah yang belum dijual, dari 40 hektar sisa Tanah milik Imigrasi terdapat 26 persil berbentuk surat tebang tebas yang asli telah diserahkan kepada pihak Kecamatan Siak Hulu oleh Hj Nursidah pada tanggal 1 Juni 1983 lalu yang ditandatangani dan diterima oleh Camat Siak Hulu yang dijabat oleh Mayulis Yahya,BA pada saat itu (1983) dengan NIP 010037884.

Sejak 1 Juni 1983 surat tebang tebas yang asli milik klien Law Firm YK & Patner yakni Hj Nursidah yang telah diserahkan kepada oknum Camat tersebut diatas (Mayulis Yahya) pada tahun 1983 sampai saat ini belum dikembalikan kepada Kliennya.” menurut DR Yudi Krismen Us.,SH,MH dalam Surat Somasinya, Selasa (08/01/2019)

Sementara berdasarkan SP2HP yang diperoleh dari Polsek Siak Hulu bulan November 2015 lalu menyatakan, ” terdapat 9 persil surat tanah dari 26 persil yang diduga berada di Kecamatan Siak Hulu dengan rincian 7 persil yang ada tercantum nomor register dan 2 persil tidak tercantum nomor registernya.

Dan berdasarkan SP2HP dari Penyidik Polsek Siak Hulu bernomor : SP2HP/182.b/XI/2015 tertanggal 09 November 2015 dalam poin 3 huruf b tentang Hambatan dalam perkara yakni : ” bahwa arsip surat tanah milik Imigrasi yang dapat diperoleh dan yang ada dikantor Camat Siak Hulu hanya 9 (sembilan) persil dengan rincian 7 persil yang ada berregister dan 2 nya lagi tidak berregister, dan surat tanah lainnya milik Imigrasi belum diketahui kemana rimbanya (keberadaannya) alias tak jelas statusnya

Pada beberapa point diatas, Hj Nursida sudah kerap kembali ke Kecamatan Siak Hulu untuk meminta surat tanah dimaksud diatas kepada oknum kecamatan agar dapat diberikan, namun oknum kecamatan diduga meminta sejumlah uang kepada kliennya (Hj.Nursida).Dikarenakan keinginan oknum kecamatan tidak dapat diberikan, hingga saat ini surat tanah tidak dapat diberikan. Sementara dalam SP2HP Penyidik Polsek Siak Hulu menyatakan dengan tegas, bahwa surat tanah Hj Nursida dari Kelompok Tani Imigrasi kota Pekanbaru masih berada di Kantor Camat Siak Hulu

Melalui Surat Somasi dibuat dan dilayangkan kepada Camat Siak Hulu, DR Yudi Krismen Us.,SH,MH bersama Teamnya meminta kepada oknum Camat melalui Camat untuk dapat menyerahkan surat tanah berjumlah 26 persil kepada dirinya (DR Yudi Krismen Us.,SH,MH) selaku Kuasa Hukum Hj Nursida

Jika dalam waktu 7 hari sesuai dengan surat Somasi yang telah dilayangkan oleh Law Firm YK & Partner tidak diindahkan, maka DR Yudi Krismen Us.,SH,MH bersama teamnya akan menempuh Jalur Hukum atas tuduhan pasal 372 KUHPidana yaitu dugaan tindak pidana penggelapan surat. (Tim)