Ciri-Ciri e-Wallet yang Terkunci

Tekno10 Views

Isu pembatasan penggunaan dompet digital (e-wallet) oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tengah menjadi perbincangan di kalangan masyarakat. Berita tentang penghapusan dompet digital muncul setelah kebijakan pembekuan rekening yang tidak aktif atau rekening pasif beberapa waktu lalu memicu kontroversi.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyampaikan penanganane-wallet atau financial technology (fintech) berbeda dengan rekening dormantdi bank tradisional. Ia menyebut tindakan tersebut diambil guna melindungi pemilik rekening agar tidak mengalami kerugian akibat kegiatan ilegal.“Penanganan fintech berbeda dengan cara yang biasa dilakukan. Jika ada dana ilegal masuk kee-wallet, pasti kami berupaya untuk melindungi pihak yang merasa dirugikan,” ujar Ivan saat dihubungi pada hari Minggu, 10 Agustus 2025.

Ia menjelaskan bahwa PPATK sering menangani berbagai kasus yang berkaitan dengane-wallet. Pada semester I-2025, PPATK mencatat dana yang masuk dari permainan judi online atau taruhanonline (judul) melalui dompet digital mencapai Rp 1,6 triliun, yang didapatkan dari 12,6 juta kali transaksi. “Sudah banyak kasus kee-wallet juga kami tangani,” kata Ivan.

Lalu, bagaimana ciri-ciri dompet digital yang diblokir?

Ciri-Ciri e-Wallet Dibekukan

Secara umum, akun dompet digital yang dibekukan bisa dikenali melalui pemberitahuan pemblokiran hingga adanya pelanggaran. Selain itu, pengguna tidak bisa mengakses akunnya (login) karena akses sementara dihentikan oleh pihak penyediae-wallet.

Akun e-wallet Akun dompet digital sering kali tidak dapat digunakan untuk berbagai jenis transaksi, seperti pembayaran atau pengiriman dana. Oleh karena itu, pengguna tidak mampu memanfaatkan akun tersebut dalam aktivitas keuangan elektronik.

Penyebab e-Wallet Dibekukan

Mengutip situs PT Espay Debit Indonesia Kode (Dana), berikut beberapa alasan mengapa dompet digital dibekukan:

1. Aktivitas Transaksi Mencurigakan

Kegiatan transaksi yang mencurigakan dapat berupa jumlah transaksi yang tidak biasa, melakukan transaksi dalam waktu singkat, atau melakukan transaksi ke berbagai akun berbeda dalam jangka waktu pendek. Jika ditemukan aktivitas seperti itu, pihak pengembang akan membekukane-wallet.

2. Pelanggaran Ketentuan Pengguna

Setiap pengembang dompet digital memiliki aturan dan kebijakan yang berbeda, yang harus diikuti oleh seluruh penggunanya. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat menyebabkan penghentian sementara transaksi hingga pemblokiran akun secara permanen, misalnya dengan menggunakan akun untuk aktivitas ilegal, penipuan, deposito ilegal, hingga pencucian uang.money laundry).

3. Ancaman Keamanan Akun

Jika penyedia e-wallet menemukan tanda-tanda penyalahgunaan akun oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, maka berhak dilakukan pembekuan. Pembekuan ini bertujuan untuk mencegah terjadinya kerugian. Tanda-tanda akun dalam bahaya keamanannya, seperti adanya aktivitas masuk (login) di tempat yang tidak dikenal hingga perubahan data tanpa diketahui oleh pemilik sah.

4. Permintaan dari Pengguna

Permintaan pembekuan akun e-wallet juga bisa berasal dari pengguna sah. Permintaan ini biasanya dilakukan karena merasa akun yang dimiliki telah diretas, sehingga menonaktifkan akun dapat mencegah penggunaan yang tidak sah lebih lanjut.

Cara Mengatasi e-Wallet Dibekukan

Apabila akun e-wallet dilumpuhkan, maka pengguna perlu mengikuti langkah-langkah berikut:

  • Cek riwayat transaksi dan aktivitas akun.
  • Hubungi layanan pelanggan e-wallet.
  • Lengkapi verifikasi akun.
  • Perbarui data keamanan akun.

Adil Al Hasan membantu dalam penulisan artikel ini.

Leave a Reply