Lagi-Lagi Satresnarkoba Polres Rohul Berhasil Meringkus 2 Tersangka Dan Barang Bukti 950 Gram Ganja Di Kebun Kelapa Sawit .

Lagi-Lagi Satresnarkoba Polres Rohul Berhasil Meringkus 2 Tersangka Dan Barang Bukti 950 Gram Ganja Di Kebun Kelapa Sawit .

 Rokan Hulu Terasriau com -Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Rokan Hulu kembali mencetak prestasi dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Kali ini, tim berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis daun ganja kering seberat 950 gram dan menangkap dua tersangka dalam operasi yang digelar di areal kebun kelapa sawit Desa Tingkok, Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu, Selasa (11/3/2025) malam.

Keberhasilan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan bahwa adanya lokasi yang sering dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Rokan Hulu AKP Repelita Ginting, SH, langsung menginstruksikan tim untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Pada malam penangkapan, sekitar pukul 21.00 WIB, Unit Resnarkoba yang dikendalikan AKP Repelita, melakukan operasi penggerebekan di lokasi yang dicurigai. Hasilnya, dua pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis daun ganja berhasil diamankan. Mereka adalah RO Alias RO Bin SY (45), Warga Desa Tingkok, Kecamatan Tambusai, dan SR alias SU Bin RB (34), Warga Desa Pondak Batu, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.

Dalam operasi tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa, 1 (satu) Paket Daun Ganja Kering yang dibungkus lakban coklat. 1 (satu) paket daun ganja kering dalam plastik putih bening 1 (satu) linting ganja siap pakai. 2 (dua) buah pisau cutter. 3 (tiga) lembar kertas paper, dan 2 (dua) unit handphone yang diduga digunakan untuk transaksi.

Saat diinterogasi di lokasi, kedua tersangka mengaku bahwa ganja tersebut diperoleh dari seseorang berinisial DG. Petugas langsung bergerak cepat melakukan pengejaran terhadap DG, namun yang bersangkutan berhasil melarikan diri.

Kapolres Rokan Hulu, AKBP Budi Setiyono, SIK.,MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Repelita Ginting, SH., menyampaikan apresiasi kepada tim yang telah bekerja keras dalam operasi ini. “Kami akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Rokan Hulu. Kami juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika,” ujar AKP Repelita Ginting.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Rokan Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 111 ayat (2) jo. pasal 114 ayat (2) uu ri No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal seumur hidup atau bahkan hukuman mati.

Keberhasilan ini menjadi bukti nyata bahwa kepolisian tidak akan tinggal diam dalam memberantas narkoba. Masyarakat diharapkan terus bekerja sama dengan aparat untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari peredaran narkotika.
Humas Polres Rohul.

(SKN)*

Leave a Reply