Rokan Hulu Terasriau com– Polsek Tambusai Utara yang di pimpin lptu Suheri Sitorus ,SH.MH , bersama unit Reskrim , Tangkap pelaku dugaan Tindak Pidana Pencurian Dengan pemberatan , pada Minggu (22/12/2024 ) pukul 02 wib , bertempat di desa bangun jaya RT 001 /RW 001 Tambusai Utara Rokan hulu Riau .
“Adapun pengungkapan berdasarkan : Laporan Polisi No: LP/B/95/XII/2024/SPKT/POLSEK TAMBUSAI UTARA/POLRES ROKAN HULU/POLDA RIAU, Tgl 21 Desember 2024
Dengan tersangka Sdr R (24 ) warga Suka Damai RT.001 Rw. 003 Desa Batang Kumu Kec.Tambusai Kab.Rokan Hulu Prov. Riau.
Kapolres Rokan hulu AKBP Budi Setiyono ,S.IK.MH sampaikan melalui Kapolsek Tambusai Utara Iptu Suheri Sitorus ,SH.MH , Menjelaskan dengan rinci , tepatnya kejadian tersebut yaitu Pada hari Kamis tanggal 19 Desember 2024 sekira pukul 04.30 Wib di sebuah rumah milik Sdra ADE MULYA SAPUTRA yang terletak di Bangun Jaya Rt 001 Rw 001 Desa Bangun Jaya Kec.Tambusai Utara Kab. Rokan Rokan Hulu Prov Riau, ” tutur nya .
Iptu Suheri lebih lanjut jelaskan , bahwasanya telah terjadi pencurian dengan pemberatan dengan modus operandi pelaku masuk dengan cara merusak jendela rumah, setelah pelaku berada di dalam rumah pelaku masuk ke dalam kamar dan mengambil 4 (empat) unit Handphon Android dengan Merk 2 (dua) unit Oppo A37, Siyomi Note 5, Oppo A 5, yang semua Handphopne Tersebut berada di dalam tas yang terletak di dalam lemari lalu pelaku juga mengambil 2 (dua) Unit Handphone Android Merk Vivo Y21 dan Redmi Note 11,” terang lptu Suheri .
“Setelah mengetahui hal itu korban / Sdra ADE MULYA SAPUTRA mengalami kerugian materil sebesar Rp 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) Sehingga melaporkan kejadian tersebut pada hari Sabtu Tanggal 21 Desember 2024 ke Polsek Tambusai Utara, ” tutur nya .
Iptu Suheri lagi , setelah mendapatkan laporan tersebut Unit Reskrim Polsek Tambusai Utara yang di Pimpin Oleh Kanit Reskrim Polsek Tambusai Utara IPDA RAHMAT SANDRA S.H, M.H. melakukan upaya penyelidikan guna menentukan identitas dan keberadaan pelaku ,” imbuh nya .
” Sekira pukul 00.30 Wib Kanit Reskrim Polsek Tambusai Utara IPDA RAHMAT , melaporkan kepada Kapolsek Tambusai Utara IPTU SUHERI SITORUS S.H, M.H bahwa telah di peroleh identitas pelaku dan keberadaan pelaku yaitu Sdr R ( 24 ) yang saat itu berada di depan Pasar Desa Bangun Jaya ,”ujajarnya.
“Reaksi Cepat atas laporan tersebut , lalu Kapolsek Tambusai Utara lptu Suheri bersama Kanit IPDA Rahmat dan anggota ,, Kapolsek pimpin langsung proses penangkapan saudara R (24 ) dan berhasil di amankan Bersama dengan barang bukti yang ada pada penguasaannya yaitu Handphone Android Vivo Y21 yang di akuinya adalah Handphon yang di curinya dari rumah saudara Ade Mulya Saputra pungkas nya .
Iptu Suheri tambahkan , selain itu pelaku juga mengakui Handphone yang lainnya berada di rumahnya dan ada juga yang telah di gadaikannya, setelah mengamankan seluruh barang bukti angota unit Reskrim membawa pelaku dan barang bukti ke Polsek Tambusai Utara untuk pengusutan lebih lanjut ,” ucap lptu Suheri .
Kanit lPDA RAHMAT di tempat yang sama menambahkan , bahwasanya terhadap tersangka di kenai Pasal 363 ayat 1 ke 3 KUH Pidana , dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun ,” apapun yang nama nya Tindak Pidana – Kriminal yang meresahkan masyarakat , akan selalu kita tindak dengan tegas ,kemanapun larinya tetap akan kita kejar , walaupun ke lobang semut sekalipun ,” ungkap Kanit IPDA RAHMAT.
( SKN)*