Gerak Cepat Polres Rokan Hulu,Berhasil Ungkap Kasus Narkoba Jenis Sabu Berat 4,08 Gram.

Gerak Cepat Polres Rokan Hulu,Berhasil Ungkap Kasus Narkoba Jenis Sabu Berat 4,08 Gram.

Rokan Hulu Terasriau com– Satresnarkoba Polres Rokan Hulu kembali mencatat keberhasilan dalam upaya pemberantasan narkotika dengan menangkap seorang tersangka berinisial MDH alias DN (33), warga Desa Suka Maju, Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu. Dalam operasi tersebut, petugas menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,08 gram.

banner 336×280
Kasus ini bermula pada hari Jumat, 6 Desember 2024, ketika Satresnarkoba Polres Rokan Hulu menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan di Desa Suka Maju yang diduga kerap dijadikan lokasi transaksi dan penyalahgunaan narkotika. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Rokan Hulu, AKP Repelita Ginting, S.H, memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, pada hari Rabu, (11/12/2024), sekitar pukul 13.30 WIB, tim Satresnarkoba yang dipimpin oleh Aipda Arif Arman, S.H, berhasil menangkap tersangka MDH di depan sebuah rumah di Desa Suka Maju.

Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain, 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam plastik klip putih bening. 1 (satu) pack plastik klip putih bening. 1 (satu) lembar plastik klip putih bening. 1 (satu) buah tabung putih. 1 (satu) lembar tisu. 1 (satu) unit handphone merk Infinix warna biru dengan nomor simcard 0822-××××-××××.

Dalam interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari seseorang berinisial CD. Namun, upaya pengejaran terhadap CD yang dilakukan oleh petugas belum membuahkan hasil.

Seluruh barang bukti bersama tersangka telah dibawa ke Mapolres Rokan Hulu untuk diproses lebih lanjut. Kasat Resnarkoba Polres Rokan Hulu, AKP Repelita Ginting, SH, menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Rokan Hulu.

Pasal yang diterapkan yaitu, Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika

“Kapolres Rokan Hulu, AKBP Budi Setiyono, SH.,MH melalui Kasat Narkoba AKP Repelita Ginting, SH mengatakan, Kami akan terus menindak tegas siapa saja yang terlibat dalam peredaran dan penyalahgunaan narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujar AKP Repelita Ginting.

Kasus ini tengah dalam pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan narkotika yang lebih luas.

Humas Polres /SKN***

Leave a Reply