Penampungan Hasil Pertambangan Galian C di Ukui, Dijadikan Alasan oleh Pelaku untuk Meratakan Tanah Milik Warga

Penampungan Hasil Pertambangan Galian C di Ukui, Dijadikan Alasan oleh Pelaku untuk Meratakan Tanah Milik Warga

HukRim, Riau16 Views

TERAS Riau Pelalawan -Pihak penegak hukum melalui kepolisian diminta usut dan benar -benar menutup penampungan hasil sebuah usaha jenis galian C yang diduga galian ilegal telah disorot tim dari berbagai Media, Namun! sampai saat ini (6/12/2024) masih belum benar benar tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum Setempat.

Menurut penjelasan salah seorang masyarakat dekat TKP Jalan Lintas Timur (dekat SPBU Pulai ) kecamatan Ukui, kabupaten Pelalawan, galian C tersebut sudah berlangsung 5 hari lamanya, hingga, Jumat, 6 Desember 2024.

“Lokasi Pembuangan tanah urug galian C di daerah Kabupaten Pelalawan dekat SPBU Pulai terus beroperasi setiap hari. Berbagai upaya Awak media ini mengkonfirmasi, baik kepada pelaku usaha Oknum Marga Siregar Kepolisian Polres Pelalawan, maupun ke Dinas Energi Sumber Daya Mineral Provinsi Riau.”Ucap Leman Baki nama sapaan warga setempat.

Setelah Awak Media ini konfirmasi ke Kapolsek Ukui, AKP Rudi H, SH, menyebutkan bahwa,”Tanah itu berasal dari wilayah hukum kami dan kabarnya dari Rohil. Dan, Personil kami dah cek ke Lokasi bahwa telah tutup kegiatan tersebut,”Jelas Kapolsek ke Awak Media ini.

Bukan rahasia umum lagi, Pertambangan galian C ini pada dasarnya selalu dijadikan alasan oleh pelaku usaha untuk meratakan tanah pada pemilik lahan tanpa sedikitpun ada keraguan terkait regulasi yang sudah diatur tentang UU minerba yang berlaku di Indonesia.

 

Untuk diketahui, jika tidak memiliki izin yang lengkap terhadap pertambangan galian C maka tindakan itu merupakan perbuatan melawan hukum dan ada sanksi pidananya. Melalui Aparat Penegak Hukum harus segera menindaklanjuti, karena pajak dan dampak terhadap lingkungan harus diperhatikan. Tentu harus memiliki AMDAL, IUP, IPP, dan Izin Persetujuan Akhir dari ESDM Provinsi Riau.

Selain itu, juga tentang Peraturan Pemerintah No. 96 Tahun 2021 yang mengatur pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara. Dan UU Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Dalam PP tersebut, disebutkan bahwa setiap kegiatan penambangan harus memiliki izin usaha pertambangan (IUP) yang dikeluarkan oleh pemerintah. Tanpa IUP, kegiatan penambangan dianggap ilegal dan akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kemudian, tentang Peraturan Presiden No. 55 Tahun 2022 yang mengatur tentang pengelolaan pertambangan. Dalam Perpres tersebut, ditekankan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan ilegal. Penambang yang tidak mematuhi peraturan ini dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana.

Laporan: Jhonatan Manalu.
Editor: Karta Atmaja

Leave a Reply