Korupsi APBDes,Serta Pengadaan BBM,Polres Rohul Kembali Tetapkan Dua Tersangka.

Korupsi APBDes,Serta Pengadaan BBM,Polres Rohul Kembali Tetapkan Dua Tersangka.

Rokan Hulu Terasriau com– Setelah proses gelar Perkara di Mapolda Riau, Penyidik Unit Tipidkor Polres Rokan Hulu (Rohul) menetapkan Dua Tersangka Kasus dugaan Tindak Pidana (TP) Korupsi dan penyalahgunaan wewenang dalam jabatan.

“Benar, Polres Rohul telah menetapkan Tersangka, dalam Perkara Korupsi atau penyalahgunaan wewenang dalam jabatan pada pengelolaan Keuangan Desa Kasang Mungkal dengan sumber APBDes Tahun Anggaran 2017 sampai 2021 dengan Total Anggaran Sebesar Rp 8.309.884.865,” kata Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH di dampingi Kasat Reskrim AKP Rejoice Benedicto Manalu STrK SIK dan Kanit Tipikor Ipda Refly Setiawan Harahap SH, Minggu (20/10/2024).

Lanjut AKBP Budi, dalam kasus APBDes Tersangkanya, berinisial RYO, menjabat sebagai Kepala Desa Kasang Mungkal Periode Tahun 2017 sampai Tahun 2023, dengan Jumlah kerugian Negara sebesar Rp 1.050.367.714.

“Modus, Tersangka RYO sebagai Kepala Desa menguasai dan mengelola sendiri Anggaran Desa Kasang Mungkal serta melakukan Mark Up terhadap laporan realisasi pekerjaan fisik dan membuat Bukti pertanggungjawaban belanja yang tidak dapat diakui kebenarannya atau fiktif,” jelas AKBP Budi.

“Kemudian, tidak melengkapi Bukti Pendukung terhadap pengeluaran atau belanja yang dilakukan langsung oleh Kepala Desa Kasang Mungkal mulai Tahun 2017 sampai 2021,” imbuhnya.

“Sedangkan untuk motif yakni Ekonomi, Tersangka Oknum Kades, dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” Jelasnya.

 

Untuk kasus lainnya, sambungnya, Penyidik Unit Tipidkor Polres Rohul menetapkan Tersangka Perkara Korupsi atau penyalahgunaan wewenang dalam jabatan terhadap belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) atau Gas dan Belanja Sewa Sarana Mobilitas Darat pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Rohul dengan sumber APBD Rohul TA 2019 dengan Jumlah Anggaran Sebesar Rp 6.177.081.600.

“Jumlah kerugian Negara pada Tahun 2019 sebesar Rp 2.088.803.220, Tersangkanya berinisial HI, Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Perkim Kabupaten Rohul,” urainya.

Orang Nomor Satu di Mako Polres Rohul ini, menerangkan modus Tersangka dengan menerbitkan Surat Rekomendasi pada setiap pencairan tanpa disertai dengan dokumen yang sah berupa Sales Order (SO) dan Delivery Order (DO) dari PT Pertamina.

“Kemudian tidak melakukan pengujian atas tagihan serta memerintahkan pembayaran kepada Bendahara, menandatangani dan atau mengesahkan dokumen pencairan yang berkaitan dengan Surat Bukti dasar penerimaan dan atau pengeluaran atas pelaksanaan APBD Kabupaten Rohul,” ujarnya.

 

“Seterusnya, melakukan penyaluran BBM Solar Industri tersebut tidak seluruhnya diterima Unit Pengelolaan AIR Bersih yang ada di 16 Kecamatan, Gedung Daerah, Air Mancur Ratik Togak, Air Mancur Bundaran Kantor Bupati dan Kantor Dinas Perkim Kabupaten Rohul, pada tahun 2019 untuk menghidupkan Pompa Air Bersih sudah menggunakan Aliran Listrik dari PLN sejak Tahun 2018, hal itu yang terjadi juga pada Tahun 2019 di Dinas Perkim Kabupaten Rohul,” terang Pucuk Pimpinan Polri di Mako Polres Rohul ini.

“Motif dalam kasus BMM ini Ekonomi, Tersangka Oknum PNS Pemkab Rohul ini dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tegasnya mengakhiri. Humas Polres Rohul.

Sungkono (SKN)***