Merasa Difitnah Oleh Oknum Wartawan, Kades GunKes Lakukan Bantahan Pemberitaan

Merasa Difitnah Oleh Oknum Wartawan, Kades GunKes Lakukan Bantahan Pemberitaan

Teras Riau Benai -Kepala desa Gunung Kesingan, H. Firdaus, SE., bantah pemberitaan Media Online Tekab86.com terbit pada Rabu. 23 Oktober 2024 yang berjudul “Oknum Kades Diduga Memiliki Beberapa Kegiatan Ilegal PETI, Penimbunan BBM Jenis solar, Pembakar Emas Ile gal dan Dana Bumdes”. Kades tersebut tidak mau bantah berita ke Media yang sama, karena ia menilai telah keterlaluan memfitnah nya Lalu, Firdaus bantah berita itu melalui Awak Media ini, 23 Oktober 2024. Malam WIB.

Seperti dikatakan Kepada Desa Gunung Kesingan, H. Firdaus, ” Terkait kolam depan rumah saya itu adalah milik saya pribadi dan pakai dana pribadi, itu bukan milik Badan Usaha Milik Desa atau (BUMDes),’ Jelas H. Firdaus kepada Awak Media ini.

“Saya ini bukan Dirut BUMDes di desa Saya ini. Jadi, seharusnya Awak Media tersebut konfirmasi ke pihak-pihak paling berkopeten terkait yaitu, Dirut BUMDes. Kemudian, saya menilai berita itu adalah opini penulis yang dituangkan untuk ujaran kebencian kepada saya,”Ucap H. Firdaus setelah membaca pemberitaan yang dinilainya tidak memenuhi unsur karya jurnalistik.

“Saya lihat Oknum Awak Media itu tidak menguasai wilayah ini, pada Alenia pertama ditulisnya desa Gunung Sialang, toh! disini mana ada desa Gunung Sialang”, Ujar Kades yang selalu memberikan santunan pada Setiap Ramadhan ke ratusan anak Yatim-piatu di kecamatan Benai itu.

Kemudian, Kepala Desa yang Hobby Badminton ini juga menyampaikan bahwa, Aktivitas Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) itu telah puluhan tahun beraktivitas.

“Terkait PETI itu dah puluhan tahun berhenti, itu masyarakat sini semua jadi pekerja, sekarang lahan dikembalikan ke persawahan, menuju swasembada pangan,”Terang Firdaus.

Terkait foto pada Media itu, google map pada foto jerigen ,”saya baca di Banjar Benai Lokasinya, aneh! dan ini membuat saya semakin bingung dengan pemberitaan tersebut”Ujar Kades dengan wajah orang terzolimi sedikit terperangah heran.

Untuk diketahui, 11 Kode Etik Jurnalistik (KEJ) wajib digunakan Jurnalis pada setiap saat, dalam setiap tahap pekerjaan. Kode etik jurnalistik tidak hanya berlaku ketika seorang jurnalis sedang menulis atau menyusun berita, tetapi juga dalam proses pengumpulan informasi, interaksi dengan sumber, dan dalam setiap keputusan yang dibuat dalam pekerjaan. (Krt)