Seorang Laki Takberdaya Di Sikat Personil Sat Res Narkoba Rokan Hulu.

Seorang Laki Takberdaya Di Sikat Personil Sat Res Narkoba Rokan Hulu.

Rokan Hulu Terasriau com– Resnarkoba Polres Rokan Hulu (Rohul) berhasil mengamankan Seorang Pria dalam pengungkapan Tindak Pidana (TP) Narkotika jenis Sabu dengan Berat 1,30 Gram.

“Tersangka berinisial HM alias Emen (41),” kata Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Repelita Ginting SH di dampingi Kasubsie PID Sei Humas Aipda Suwamra Jonrefly SAP dan Pamin Sie Humas Aipda Firdaus SH, Kamis (8/8/2024).

Lanjut AKP Repelita, Tersangka ditangkap dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Pinggir Jalan Jendral Sudirman Kelurahan Ujung Batu Kecamatan Ujung Batu Kabupaten Rohul.

Masih, AKP Repelita menjelaskan, ada Jumat 2 Agustus 2024, Personil Sat Resnarkoba Polres Rohul mendapat informasi dari Masyarakat bahwa di Kelurahan Ujung Batu, sering dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis Sabu.

Menanggapi informasi tersebut, Kasat AKP Repelita memerintahkan Anggota Sat Resnarkoba Polres Rohul untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut.

Dari hasil penyelidikan pada Rabu (7/8/2024) sekitar pukul 18.30 Wib, Personil Sat Resnarkoba Polres Rohul, dipimpin Aipda Arif Arman SH melakukan penangkapan terhadap HM alias Emen di Pinggir Jalan Jendral Sudirman Kelurahan Ujung Batu”ujarnya.

Dalam penangkapan tersebut, ditemukan Barang Bukti berupa Satu Paket Narkotika jenis Sabu yg dibungkus Plastik Klip warna Putih Bening, Satu Unit Hand Phone merk Oppo warna Biru dengan Nomor SIM Card 0813-7134-xxxx dan Satu Unit Mobil merk Daihatsu Ayla warna Putih dengan Nomor Polisi BM 1440 UZ.

Kemudian dilakukan interogasi terhadap Tersangka bahwa Narkotika jenis Sabu tersebut didapat dari NR, selanjutnya dilakukan pengejaran terhadapnya, namun tidak ditemukan.

“Saat ini, Tersangka dan Barang Bukti sudah dibawa dan diamkan ke Polres Rohul untuk proses lebih lanjut,” pungkas Ipda Suwamra Jonrefly SAP”terbangnya.

(F/Humas Polres Rohul/SKN)*