Pengurus Pembina PPAT Dan Kepala Kantor ATS/BPN Rokan Hulu Korban Hearing Ke DPRD Minta Hadirkan Menteri AHY

Pengurus Pembina PPAT Dan Kepala Kantor ATS/BPN Rokan Hulu Korban Hearing Ke DPRD Minta Hadirkan Menteri AHY

Rokan Hulu Terasriau com -Khabar Majelis Pengawas Pembina Penjabat Pembuat Akta Tanah Daerah (MPPPPATD) Dan Bapak Kepala Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN) Rokan Hulu (Rohul) ?.
Selaku Korban, Bakri Dayan warga Desa Koto Tinggi menanyakan lamanya tindaklanjut laporan pengaduan nya di Kantor ATR BPN Kabupaten Rokan Hulu yang penjabatnya digaji oleh. Negara dari Pajak Rakyat Indonesia tersebut.

Bakri Dayan melaporkan oknum PPAT R.A.P dan Sertifikat Hak Milik (SHM) dibalik nama sepihak atau tanpa sepengetahuannya ditanahnya yang sudah ada SHM nomor 00295 tahun 2014 diterbitkan Kantor ATR BPN Rohul.

Baca Juga : korban-oknum-notaris-kembali-mendesak-sanksi-dari-mpnw-riau-rekomendasi-sudah-sebulan-belum-ada-khabar-apa-kami-harus-demo

“Surat Pengaduan saya tersebut sudah diterima bagian pelayanan Tanggal 24 Juni 2024 lalu, sudah lebih dari dua bulan atau 60 hari kerja,” ungkap Bakri Dayan kepada nawacitapist.com, Senin (5/8/2024).

Dikatakan ata Bakri Dayan, Mereka pihak keluarga kembali mendesak dan meminta Kepala Kantor ATR BPN Rokan Hulu Dan Majelis Pengawas Pembina PPAT Rokan Hulu tidak bungkam atas laporan masyarakat korban oknum PPAT dan dugaan Mafia Tanah hingga surat SHM tanahnya dibalik nama sepihak dari Kantor ATR BPN Kabupaten Rokan Hulu.

“Hal ini disampaikan Korban oknum Notaris/PPAT R.A.P, karena tidak ada respon atau panggilan untuk didengar keterangannya dari Majelis Pengawas Pembina PPAT dan Kepala Kantor ATR BPN Kabupaten Rokan Hulu,” ujarnya.

Baca Juga : mpnw-riau-dan-kemenkumham-didesak-tindaklanjuti-rekomendasi-mpnd-rokan-hulu-terkait-oknum-notaris-terbitkan-akta-sepihak-timbulkan-konflik.

Sementara oknum Notarisnya tersebut lanjutnya, sudah direkomendasikan oleh Majelis Pengawas Notaris Daerah Rokan Hulu diduga melanggar Kode etik, sanksi diserahkan kepada Majelis Pengawas Notaris Wilayah Riau dan Kantor Wilayah Kemenkumham Riau.

Tidak itu saja, Kementrian Agraria Dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional Kantor Wilayah Badan Pertanahan Provinsi Riau Tanggal 5 Juli 2024 sebulan lalu sudah menyurati untuk ditindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat sesuai undang-undang dan peraturan yang berlaku ditandatangani oleh Bapak Kepala Kantor BPN Provinsi Riau Nurhadi, Putra A.Ptnh., M.M.

“Suratnya Nomo : HP 03.04/1915-14/VII/2024, Sifat Segera, perihal Lapdumas Penerbitan Surat Akta Jual Beli Oleh PPAT dan Surat SHM sepihak dari Kementrian Agraria Dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional Kantor Wilayah Badan Pertanahan Provinsi Riau Tanggal 5 Juli 2024,” bebernya.

“Kalau belum ada tindaklanjut, dalam minggu ini saya masyarakat Indonesia yang dilindungi undang-undang segera Surati DPRD Rohul, DPRD Riau Minta Hearing minta dengar pendapat Majelis Pembina Pengawas PPAT dan Kepala Kantor ATR BPN Rohul diundang Menteri Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).’ dengan tegas.

Sungkono(SKN)*