foto: Ilustrasi Perumpamaan Hukum
TERAS RIAU KUANSING – Kapolres Kuansing melalui Kasat Reskrim AKP Linter Sihaloho mengatakan, anggota DPRD Kuansing Aldiko kembali tidak hadir atau mangkir dalam pemeriksaan sebagai tersangka kasus kejahatan kawasan hutan yang dijadwalkan pada Senin (2/10/2023).
“(Aldiko) kembali tidak hadir, tadi dia datang ke kantor hanya memberitahukan ada giat rapat paripurna,” kata Linter saat dikonfirmasi, Senin (2/10).
Adapun itu merupakan panggilan pemeriksaan sebagai tersangka yang kedua kali dilayangkan Polres Kuansing.
Menurut Linter, Aldiko akan kembali dipanggil untuk diperiksa kembali menyesuaikan waktu penyidik.
“Akan dikoordinasikan dulu untuk jadwal selanjutnya,” ucapnya.
Diketahui, Aldiko memang tidak pernah menghadiri panggilan penyidik pasca statusnya ditetapkan sebagai tersangka. Sejak surat panggilan pertama yang dilayangkan penyidik, Aldiko selalu mangkir dari panggilan penyidik Polres Kuansing.
Aldiko telah ditetapkan tersangka berdasarkan gelar perkara pada 26 September 2023.
Dia dijerat Pasal 22 Jo Pasal 23 Undang-undang Republik Indonesia no 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan kawasan hutan dengan ancaman hukum penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 5 miliar.
Aldiko, Politisi PKB itu diduga telah melakukan penyekapan dan intimidasi kepada aparat kehutanan yang sedang bertugas melakukan penangkan alat berat di hutan kawasan.*