Rokan Hulu Terasriau com -Tim gabungan Resmob dan Tim Raga Polres Rokan Hulu berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dengan mengamankan tiga orang pelaku yang membobol sebuah rumah di Desa Sungai Kumango, Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu.
Ketiga pelaku diamankan pada Selasa (3/3/2026) malam, kurang dari 24 jam setelah kejadian pencurian dilaporkan korban ke pihak kepolisian.
Kasus ini bermula ketika korban bernama Akirman, yang sedang berada di luar daerah mendapat kabar dari saksi bahwa rumahnya dalam kondisi berantakan dan sejumlah barang berharga telah hilang. Setelah dilakukan pengecekan, diketahui pelaku membobol rumah korban dan membawa kabur sepeda motor, televisi, konsol permainan, tabung gas, serta uang tunai dengan total kerugian mencapai Rp 15,35 juta.
Berdasarkan laporan yang diterima Polsek Tambusai, Tim Resmob dan Tim Raga Polres Rokan Hulu langsung melakukan penyelidikan intensif.
Sekitar pukul 20.30 WIB, polisi berhasil mengamankan dua pelaku berinisial MA dan inisial JP di wilayah Lenggopan, Kelurahan Pasir Pengaraian, Kecamatan Rambah. Selanjutnya, sekitar pukul 22.00 WIB, satu pelaku lainnya berinisial SW berhasil ditangkap di Desa Suka Maju, Kecamatan Rambah.
Dari hasil interogasi awal, ketiga pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian dengan pemberatan di rumah korban pada Senin (2/3/2026) siang.
Kasat Reskrim Polres Rokan Hulu menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk tindak pidana pencurian yang meresahkan masyarakat.
“Kami bertindak cepat dan tegas terhadap pelaku pencurian dengan pemberatan. Kurang dari 24 jam setelah laporan diterima, seluruh pelaku berhasil kami amankan. Ini adalah komitmen kami dalam memberikan rasa aman dan kepastian hukum kepada masyarakat,” tegas Kasat Reskrim.
Ia menambahkan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras tim di lapangan serta peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan tidak ragu melapor apabila menjadi korban atau mengetahui adanya tindak kejahatan. Setiap laporan akan kami tindaklanjuti secara profesional dan transparan,”lanjutnya.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti antara lain dua unit sepeda motor (Honda Beat dan Honda Supra X), satu unit TV merk LG, serta dua unit PlayStation 3.
Seluruh tersangka beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Polsek Tambusai dan diserahkan ke Satreskrim untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Ketiga pelaku dijerat Pasal 477 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.
Polres Rokan Hulu tidak henti-hentinya mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, terutama saat meninggalkan rumah dalam waktu lama. Segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar, terutama di wilayah hukum Kabupaten Rokan Hulu. (Humas Polres Rohul).
(Skn)*
