“Undang -Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2924 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 6 Tahun 2914 Tentang Desa “

"Undang -Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2924 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 6 Tahun 2914 Tentang Desa "

Bekasi Terasriau com- Online
Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa diresmikan dan diundangkan pada tanggal 25 April 2024 oleh Pemerintah Pusat, yang mengubah beberapa ketentuan dalam UU Desa sebelumnya, terutama terkait masa jabatan Kepala Desa menjadi 8 tahun (maksimal 2 periode), penambahan Dana Konservasi, serta penyesuaian lainnya untuk memperkuat tata kelola dan kesejahteraan desa. Perubahan ini menjadi pedoman baru dalam penyelenggaraan pemerintahan desa dan bertujuan mengisi kekosongan hukum serta menyesuaikan dengan perkembangan dinamika desa.
Latar Belakang Lahirnya UU No. 3 Tahun 2024:
Evaluasi terhadap UU Desa 2014 menunjukkan adanya kebutuhan penyesuaian dengan dinamika dan perkembangan hukum di masyarakat.
Perubahan ini juga untuk mengakomodasi ketentuan yang sudah disesuaikan dengan Undang-Undang Cipta Kerja.
Adanya isu-isu strategis nasional seperti inflasi, kemiskinan, dan stunting yang perlu diatasi melalui kebijakan desa.
Poin-Poin Perubahan Utama:
Masa Jabatan Kepala Desa: Menjadi 8 tahun dan dapat dipilih paling banyak 2 kali (berturut-turut atau tidak).
Dana Konservasi/Rehabilitasi: Desa di kawasan hutan berhak mendapatkan dana konservasi dan rehabilitasi.
Ketentuan Keuangan & Kesejahteraan: Mengatur lebih lanjut mengenai hak keuangan kades, BPD, perangkat desa, hingga tunjangan purna bakti.
Perencanaan Pembangunan: RPJM Desa menjadi 8 tahun, sejalan dengan masa jabatan kades, untuk program yang lebih berkelanjutan.
Tujuan UU Ini:
Menciptakan pemerintahan desa yang lebih kuat, maju, mandiri, demokratis, dan sejahtera.
Meningkatkan kualitas implementasi kebijakan publik di desa.
Menyesuaikan regulasi dengan kebutuhan operasional dan mengatasi tantangan pembangunan desa.

(Redaksi SKN)*

Leave a Reply