Rokan Hulu Terasriau com- Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Rakyat Ekonomi Kecil (LSM KOREK) Riau menyoroti secara serius pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Desa Rantau Sakti, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau.
Berdasarkan data keuangan dan dokumen transaksi yang dihimpun, LSM KOREK Riau menemukan indikasi kuat bahwa perputaran dan penggunaan dana BUMDes diduga hanya menumpuk pada beberapa orang tertentu, sementara manfaatnya tidak dirasakan secara adil oleh masyarakat desa.
Pola transaksi yang berulang dengan nominal cukup besar pada nama-nama tertentu dari tahun ke tahun dinilai sebagai sinyal lemahnya transparansi dan akuntabilitas pengelolaan BUMDes. Kondisi ini bertolak belakang dengan tujuan awal pendirian BUMDes sebagai motor penggerak ekonomi desa.
Ketua DPW LSM KOREK Riau, Miswan, dengan tegas menyatakan bahwa praktik semacam ini tidak boleh dibiarkan dan harus segera dievaluasi secara menyeluruh.
“Ini sangat ironis. BUMDes dibentuk untuk kesejahteraan masyarakat desa, bukan untuk memperkaya segelintir orang. Jika uang BUMDes hanya berputar dan menumpuk pada orang-orang tertentu, maka ini patut diduga sebagai penyimpangan serius,” tegas Miswan.
Menurut Miswan, modal BUMDes bersumber dari APBDes, yang berarti merupakan uang negara dan uang rakyat desa. Oleh karena itu, pengelolaannya wajib dilakukan secara terbuka, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat melalui forum musyawarah desa.
“BUMDes itu bukan milik kepala desa, bukan milik pengurus, dan bukan milik kelompok tertentu. BUMDes adalah milik seluruh masyarakat Desa Rantau Sakti. Jika manfaatnya tidak dirasakan masyarakat, berarti ada yang salah dalam tata kelolanya,” lanjutnya.
Diduga Langgar Sejumlah Aturan
LSM KOREK Riau menilai, apabila dugaan tersebut terbukti, maka pengelolaan BUMDes Desa Rantau Sakti berpotensi melanggar berbagai ketentuan hukum, di antaranya:
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Pasal 87–90)
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUMDes
Permendesa PDTT Nomor 3 Tahun 2021
Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Bahkan, apabila ditemukan unsur penyalahgunaan kewenangan dan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan desa, maka dapat dijerat UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001.
Ancaman Sanksi Tegas
Miswan menegaskan bahwa sanksi atas penyimpangan pengelolaan BUMDes tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga bisa berujung pada proses hukum pidana.
“Sanksinya jelas, mulai dari pemberhentian pengurus, pengembalian kerugian keuangan desa, pembekuan hingga pembubaran BUMDes. Jika ada unsur pidana, aparat penegak hukum wajib turun tangan,” tegas Miswan.
Desak Audit dan Penyelidikan
Atas temuan tersebut, LSM KOREK Riau mendesak Inspektorat Kabupaten Rokan Hulu, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), serta aparat penegak hukum untuk segera melakukan audit menyeluruh dan investigatif terhadap pengelolaan BUMDes Desa Rantau Sakti.
“Kami meminta audit yang terbuka dan tidak formalitas. Jika dibiarkan, ini akan menjadi preseden buruk dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana desa,” ujar Miswan.
LSM KOREK Riau menegaskan komitmennya untuk terus mengawal penggunaan dana desa dan pengelolaan BUMDes agar benar-benar berjalan sesuai aturan dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.
“BUMDes seharusnya menjadi motor penggerak ekonomi desa. Namun jika dikelola tidak transparan dan sarat kepentingan,
justru akan menjadi sumber masalah dan konflik hukum,” pungkas Miswan.
( Ka Biro SKN )*
