Gunung Rinjani: Jalur Pendakian, Denda, dan Aturan untuk Pendaki Lokal dan Asing

Tekno8 Views

Lintaskriminal.co.id –Puncak Rinjani merupakan salah satu tempat yang disenangi oleh para penggemar alam yang terletak di Nusa Tenggara Barat (NTB).

Namun sebelum melakukan pendakian, penting untuk memahami tahapan yang berlaku.

Bukan hanya terkait jalur dan persiapan fisik, tetapi juga terdapat aturan mendaki yang harus diikuti oleh pendaki lokal maupun asing agar perjalanan berjalan dengan aman.

Bagi para pengunjung, mendaki Gunung Rinjani bukan hanya sebuah tantangan fisik, namun juga pengalaman spiritual dan budaya.

Setiap jalur pendakian memiliki tingkat kesulitan yang berbeda, sehingga pemahaman mengenai rute sangat berguna.

Selain itu, persiapan logistik, kondisi fisik, serta mental juga merupakan faktor penting dalam keberhasilan mendaki.

Banyak pendaki tidak berhasil sampai ke puncak karena kurangnya persiapan yang baik.

Karena itu, memahami peraturan resmi yang ditetapkan oleh pihak penyelenggara sangatlah penting.

Regristasi Pendakian

Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (BTNGR) mengatakan pendaki dapat mendaftar melalui aplikasi eRinjani yang bisa diunduh di Playstore mulai tanggal 9 Agustus 2025 pukul 16.00 WITA.

“Kami sampaikan bahwa kegiatan pendakian wisata alam di 6 destinasi Taman Nasional Gunung Rinjani akan secara resmi dibuka kembali mulai tanggal 11 Agustus 2025,” ujar Kepala BTNGR Yarman.

Sebelum melakukan pendakian, sebaiknya diketahui prosedur standar dalam Surat Keputusan Nomor SK.5/T.39/TU/KSA.04.01/B/08/2025 yang dikeluarkan pada tanggal 8 Agustus 2025 mengenai tata cara pendakian Gunung Rinjani.

Tahapan Pendakian Gunung Rinjani

Pendaki Nusantara

  1. Pendaki yang ingin mendaki wajib mendaftar melalui aplikasi eRinjani. Jika pendaki menggunakan jasa TO, proses pendaftaran akan dilakukan oleh TO.
  2. Pendaftaran secara online dilakukan oleh calon pendaki dan atau agen perjalanan secara mandiri atau dalam kelompok sesuai dengan kartu identitas masing-masing yang masih berlaku (KTP/KK).
  3. Pendaftaran online yang dilakukan oleh calon pendaki individu mengharuskan 1 akun hanya digunakan untuk 1 kali pemesanan/booking dan tidak diperbolehkan melakukan pemesanan lebih dari sekali pada jalur dan waktu yang sama.
  4. Calon pendaki dan atau TO melakukan pemesanan tiket dengan mengisi informasi yang diminta pada formulir pendaftaran dan surat pernyataan (informed consent) serta menyertakan data asuransi tambahan yang dimiliki.
  5. Jika masih ada kuota yang tersedia, sistem akan mengirimkan instruksi pembayaran yang harus diselesaikan oleh calon pendaki dan atau TO.
  6. Pemohon pendaki dan atau TO melakukan pembayaran sesuai dengan jumlah yang telah diverifikasi melalui proses transfer ke rekening bank yang tercantum dalam aplikasi eRinjani.
  7. Setelah pembayaran selesai, calon pendaki dan atau TO akan menerima eTiket secara otomatis melalui aplikasi eRinjani dan email yang terdaftar.
  8. Untuk memperoleh perlindungan terhadap kecelakaan, calon pendaki harus membeli tiket asuransi jiwa dari perusahaan asuransi yang telah ditunjuk oleh Balai TN Gunung Rinjani.
  9. Pendaki yang akan masuk ke area tersebut harus:

    ● Mematuhi aturan umum prosedur pendakian.

    ● Menggunakan wadah yang dapat digunakan kembali untuk menyimpan barang-barang yang berpotensi menjadi sampah.

    ● Melakukan pengemasan dengan menunjukkan peralatan pendakian standar dan barang bawaan yang berpotensi menjadi sampah kepada petugas pemeriksa agar diperiksa sesuai dengan daftar cek yang telah diisi serta memperbarui data barang bawaan yang berpotensi sampah melalui aplikasi eRinjani.

    ● Jika ada barang bawaan yang tidak sesuai dengan peraturan, maka barang tersebut harus disimpan oleh petugas.

  10. Pendaki yang ingin melakukan pendakian harus melakukan pendaftaran dengan menunjukkan dokumen-dokumen persyaratan seperti eTiket, kartu identitas, dan surat keterangan kesehatan.
  11. Pendaki yang akan melakukan pendakian diwajibkan masuk ke ruang briefing atau lokasi yang telah disediakan oleh petugas guna mendapatkan informasi berupa materi audio dan/atau video mengenai keselamatan serta edukasi, foto, buku panduan, brosur, atau media informasi lainnya.
  12. Jika seluruh proses selesai dan telah diverifikasi, pendaki dapat melakukan pendakian sesuai dengan aturan yang berlaku.
  13. Selama pendakian, pendaki wajib:

    ● Menyimpan tiket elektronik dan daftar periksa sampah;

    ● Membawa tas sampah yang ramah lingkungan sendiri sebagai wadah sementara untuk menampung limbah;

    ● Jika terjadi kecelakaan/tersesat/penyakit, pendaki harus melaporkan kejadian yang dialaminya atau pendaki lainnya dengan mengirimkan bukti berupa foto/video, serta identitas ke Call Center TNGR dan/atau petugas setempat.

  14. Pendaki harus memahami, mematuhi prosedur operasional standar pendakian dan briefing keselamatan serta menghargai kearifan lokal.
  15. Mengikuti rute dan jadwal yang tercantum dalam eTiket.
  16. Setelah menyelesaikan pendakian, para pendaki harus membawa perlengkapan kembali dan melaporkan diri kepada petugas di pintu keluar pendakian untuk memverifikasi bahwa aktivitas pendakian telah selesai, memastikan durasi kunjungan sesuai dengan tiket masuk yang telah dibeli dengan menunjukkan eTiket, serta memilah dan mengantarkan sampah sesuai dengan daftar periksa sampah.
  17. Jam pelayanan pendakian di pintu masuk (check in) berlangsung dari pukul 07.00 WITA hingga 15.00 WITA, sedangkan jam pelayanan untuk pintu keluar (check out) dimulai pukul 07.00 WITA sampai dengan 21.00 WITA, kecuali dalam keadaan khusus yang telah dikonfirmasi oleh petugas.
  18. Pengaturan ulang (reschedule) dengan aturan sebagai berikut:

    ● Pengguna tidak diperbolehkan melakukan pemesanan tiket ulang pada tanggal yang sama;

    ● Hanya bisa dilakukan sekali dalam satu tahun yang sama;

    ● Kuota masih tersedia;

    ● Sesuai dengan identitas yang terdaftar;

    ● Paling cepat dilakukan 1 hari sebelum rencana pendakian;

    ● Menginformasikan kepada petugas beserta alasan perubahan jadwal dan dokumen pendukung yang sah.

  19. Pengembalian dana (refund) di Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) dapat dilakukan jika terjadi penutupan sementara, keadaan yang tidak terduga, gangguan pada server, kendala dalam sistem aplikasi eRinjani, masalah jaringan internet, serta hambatan pada perangkat pendukung layanan aplikasi di lapangan.

Ketentuan Kegiatan Pendakian

  1. Minimal terdapat 2 (dua) orang pendaki dalam satu kelompok.
  2. Jika calon pendaki menggunakan jasa pemandu (paling sedikit 1 orang pemandu untuk 5 orang pendaki lokal) dengan beban maksimal 15 kg per pemandu dan/atau porter setempat (1 orang porter dapat melayani maksimal 3 orang pendaki dengan beban maksimal 25 kg per porter).
  3. Mempunyai pengalaman mendaki gunung atau bukit di tempat lain, dibuktikan melalui foto atau sertifikat atau berdasarkan wawancara yang dilengkapi dengan surat pernyataan yang dapat dipertanggungjawabkan.
  4. Bagi calon pendaki yang belum berusia 17 tahun, harus didampingi oleh pemandu atau pendaki berpengalaman yang berusia di atas 17 tahun, serta tetap mengajukan surat pernyataan/izin tertulis dari orang tua/wali.
  5. Calon pendaki yang belum berpengalaman (pendaki pemula) harus didampingi oleh pemandu atau pendaki yang sudah memiliki pengalaman.
  6. Menyediakan wadah yang bisa digunakan kembali dan diisi ulang untuk menyimpan makanan dan minuman, serta tidak menggunakan kemasan dari styrofoam, kaca, atau kaleng.

Pendaki Mancanegara

  1. Pendaki asing harus menggunakan jasa TO yang dilengkapi guide (satu guide maksimal menemani lima pendaki asing) dengan beban maksimal 15 kg per guide dan porter lokal (satu porter maksimal melayani dua pendaki dengan beban maksimal 25 kg per porter).
  2. Pendaftaran online bisa dilakukan oleh TO atau calon pendaki secara mandiri, dengan persetujuan dari TO yang akan menggunakan jasanya sesuai dengan kartu identitas calon pendaki yang masih berlaku.
  3. Pemohon atau pendaki bisa melakukan pemesanan tiket dengan mengisi informasi yang diminta pada formulir pendaftaran dan surat pernyataan (informed consent), serta melampirkan asuransi yang dimiliki oleh pemohon.
  4. Jika masih ada kuota yang tersedia dan telah mendapatkan persetujuan dari TO, sistem akan mengirimkan instruksi pembayaran yang harus ditangani oleh TO.
  5. TO atau calon pendaki melakukan pembayaran sesuai dengan nominal yang telah dipastikan melalui proses transfer ke rekening bank yang tercantum dalam aplikasi eRinjani.
  6. Jika pembayaran telah selesai, TO atau calon pendaki akan menerima

    eTiket dikeluarkan secara otomatis oleh aplikasi eRinjani dan email yang terdaftar.

  7. Untuk memperoleh perlindungan terhadap kecelakaan, calon pendaki diwajibkan membeli tiket asuransi jiwa dari perusahaan asuransi yang telah ditetapkan oleh Balai TN Gunung Rinjani.
  8. Menyediakan wadah yang bisa digunakan kembali dan diisi ulang untuk makanan serta minuman, bukan dalam kemasan styrofoam, kaca, atau kaleng.
  9. Pendaki yang akan masuk ke area tersebut harus terlebih dahulu melakukan pendaftaran di pintu masuk:

    ● Mematuhi aturan umum prosedur pendakian.

    ● Menggunakan wadah yang dapat digunakan kembali untuk menyimpan barang-barang yang berpotensi menjadi sampah.

    ● Melakukan pengemasan dengan menunjukkan perlengkapan pendakian standar dan barang bawaan yang berpotensi menjadi sampah kepada petugas pemeriksa agar diperiksa sesuai dengan daftar periksa yang telah diisi serta memperbarui data barang bawaan yang berpotensi sampah melalui aplikasi eRinjani.

    ● Jika ada barang bawaan yang tidak sesuai dengan peraturan, maka barang tersebut harus disimpan oleh petugas.

  10. Pendaki yang ingin melakukan pendakian harus melakukan pendaftaran dengan menunjukkan dokumen-dokumen persyaratan seperti eTiket, kartu identitas, dan surat keterangan kesehatan.
  11. Pendaki yang akan melakukan pendakian diwajibkan mengunjungi Ruang Briefing atau lokasi yang telah disediakan oleh petugas guna mendapatkan informasi berupa materi audio dan/atau video mengenai keselamatan serta edukasi, foto, buku panduan, brosur, atau bentuk media informasi lainnya.
  12. Jika seluruh proses telah selesai dan dianggap sah, pendaki dapat melakukan pendakian sesuai dengan aturan yang berlaku.
  13. Selama perjalanan mendaki, pendaki harus:

    ● Menyimpan tiket elektronik dan daftar periksa sampah;

    ● Membawa tas sampah ramah lingkungan sendiri sebagai wadah sementara untuk menampung limbah;

    ● Jika terjadi kecelakaan/tersesat/penyakit, maka harus melaporkan kejadian yang menimpa diri sendiri atau pendaki lainnya dengan mengirimkan bukti foto/video beserta identitas ke Call Center TNGR dan atau petugas setempat.

  14. Harus memahami dan mematuhi prosedur operasional standar dalam pendakian serta briefing keselamatan, serta menghargai kearifan lokal.
  15. Melakukan pendakian sesuai dengan rute dan jadwal yang tercantum dalam eTiket.
  16. Setelah selesai mendaki, wajib membawa semua barang keluar dan melaporkan kepada petugas di pintu keluar pendakian untuk memverifikasi bahwa kegiatan pendakian telah selesai serta memastikan durasi kunjungan sesuai dengan tiket masuk yang telah dibeli dengan menunjukkan eTiket serta memilah dan mengantarkan sampah sesuai dengan daftar periksa sampah;
  17. Jam pelayanan pendakian di pintu masuk (check in) berlangsung dari pukul 07.00 WITA hingga 15.00 WITA, sedangkan jam pelayanan untuk pintu keluar (check out) dimulai pada pukul 07.00 WITA sampai dengan 21.00 WITA, kecuali dalam situasi khusus yang telah dikonfirmasi oleh petugas.
  18. Pengaturan ulang (reschedule) dengan aturan sebagai berikut:

    ● Pengguna tidak diizinkan melakukan pemesanan tiket kembali pada hari yang sama;

    ● Hanya bisa dilakukan sekali dalam satu tahun yang sama;

    ● Kuota masih tersedia;

    ● Sesuai dengan identitas yang telah terdaftar;

    ● Paling cepat dilakukan 1 hari sebelum rencana pendakian;

    ● Menginformasikan kepada petugas berserta dengan alasan perubahan jadwal dan bukti yang bisa dipercaya.

  19. Pengembalian dana (refund) dari Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) dapat dilakukan jika terjadi penutupan sementara, keadaan darurat, gangguan pada server, kendala dalam sistem aplikasi eRinjani, masalah jaringan internet, serta hambatan pada perangkat pendukung layanan aplikasi di lapangan.

Aturan Pendakian Gunung Rinjani

Setiap pendaki, Penyelenggara Trekking (TO), pemandu, porter, serta penyedia layanan makanan dan minuman dilarang:

  1. Melakukan pendakian illegal
  2. Melakukan pemalsuan dokumen identitas
  3. Membuat laporan palsu mengenai kondisi fisik pendaki
  4. Mengambil jalur pendakian yang melebihi durasi yang telah ditetapkan
  5. Mengubah kondisi alam di kawasan Taman Nasional Gunung Rinjani
  6. Menggunakan kayu yang diambil dari area Taman Nasional Gunung Rinjani selama perjalanan mendaki
  7. Menggunakan sabun, sampo, pembersih, tisu basah, serta bahan-bahan berbahaya dan beracun yang merusak lingkungan di dalam kawasan Taman Nasional Gunung Rinjani.
  8. Membuang sampah dan sisa makanan di dalam kawasan Taman Nasional Gunung Rinjani
  9. Membunuh, merampas, memberi makan, serta mengganggu hewan yang berada di kawasan Taman Nasional Gunung Rinjani kecuali melakukan memancing ikan di tepi Danau Segara Anak.
  10. Membawa hewan dan/atau tumbuhan ke dalam wilayah Taman Nasional Gunung Rinjani tanpa izin resmi dari Kepala Balai Taman Nasional Gunung Rinjani
  11. Membuat api unggun, membuang tangan rokok secara sembarangan, membakar limbah serta aktivitas lain yang berpotensi memicu kebakaran hutan
  12. Melakukan tindakan vandalisme (mencoret-coret), mengambil, memindahkan, serta merusak fasilitas yang tersedia saat melakukan pendakian.
  13. Menghancurkan, memotong, menebang serta/atau mengambil tanaman dan bagian-bagiannya yang berada di kawasan Taman Nasional Gunung Rinjani tanpa izin tertulis dari Kepala Balai Taman Nasional Gunung Rinjani.
  14. Membawa minuman beralkohol, narkoba, dan obat-obatan yang dilarang serta barang lain yang tidak diizinkan oleh pemerintah ke dalam kawasan Taman Nasional Gunung Rinjani
  15. Membawa senjata tajam seperti parang, golok, kapak, dan alat sejenis yang tidak diperlukan selama pendakian ke dalam kawasan Taman Nasional Gunung Rinjani.
  16. Membawa senjata api, senapan angin, jaring ikan, serta alat berburu lainnya ke dalam wilayah Taman Nasional Gunung Rinjani
  17. Mengambil barang milik pendaki, pemandu pegunungan, dan penyedia layanan lainnya
  18. Mengemudikan kendaraan bermotor di jalur pendakian (di dalam kawasan TN Gunung Rinjani), kecuali oleh petugas atau dengan izin tertulis dari Kepala Balai TN Gunung Rinjani
  19. Mengganggu ketenangan masyarakat (termasuk membawa speaker aktif dan alat musik (gitar))
  20. Melakukan pendakian di jalur yang tidak resmi, kecuali dengan izin khusus
  21. Tidak memberitahukan petugas di lokasi pendaftaran masuk (check in) dan lokasi pendaftaran keluar (check out)
  22. Mentransfer dan/atau meminjamkan PB-PJWA kepada pihak lain (khusus untuk TO)
  23. Bagi TO dan Penyedia Jasa Pramuwisata yang sedang menjalani hukuman (blacklist) dilarang menyediakan jasa pendakian atau mengelola layanan pendakian menggunakan PB-PJWA dari pihak lain.
  24. Meninggalkan pendaki selama aktivitas pendakian di Taman Nasional Gunung Rinjani
  25. Menyediakan makanan dan minuman yang tidak menggunakan wadah yang bisa digunakan kembali atau diisi ulang untuk setiap pendaki dan pemandu gunung.
  26. Membawa makanan dan minuman dalam wadah dari styrofoam, kaca, dan kaleng
  27. Mengambil jalur pendakian yang tidak ditentukan atau melanggar waktu yang telah ditetapkan setiap hari (pagi hingga sore), kecuali untuk pendakian khusus yang sudah diberitahukan sebelumnya.
  28. Mengabaikan petunjuk, data, dan larangan yang tersedia sepanjang jalur pendakian serta tidak mematuhi petunjuk dari petugas Balai TN Gunung Rinjani, pemandu, atau ketua rombongan.
  29. Membangun tenda, memasak, dan mencuci di area yang ditentukan di pos-pos istirahat, Pelawangan, dan Danau Segara Anak serta lokasi lainnya.
  30. Buang air kecil (BAK) dan buang air besar (BAB) di dekat sumber air serta di luar area yang telah ditetapkan
  31. Mencoba mengatur kunjungan pendaki dengan tujuan memperoleh keuntungan pribadi tanpa mendapatkan izin yang sah

Tindakan Hukuman Terhadap Pelanggaran Aturan Pendakian Gunung Rinjani

Sanksi yang diberikan oleh Balai Taman Nasional Gunung Rinjani kepada setiap pelanggar aturan pendakian sesuai dengan yang tercantum dalam SOP Pendakian berikut:

Setiap pelanggaran akan dikenai hukuman dengan kriteria sebagai berikut :

● Pelanggaran ringan (dengan skor 1), yakni pelanggaran yang terjadi sesuai dengan Aturan Pendakian nomor 27 hingga 31.

● Pelanggaran sedang (bernilai 3), yakni pelanggaran yang terjadi di Aturan Pendakian nomor 25 – 26 atau kumpulan 3 kali pelanggaran ringan.

● Pelanggaran serius (bernilai 6), yakni pelanggaran yang terjadi di Aturan Pendakian nomor 1 hingga 24 atau total 2 kali pelanggaran sedang.

Hukuman yang diberikan terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh:

1. Pendaki

● Pelanggaran kecil: diberikan surat peringatan pertama secara tertulis.

● Pelanggaran yang sedang: diberikan surat peringatan kedua dan menandatangani pernyataan bahwa siap dimasukkan ke dalam daftar cekal (blacklist).

● Pelanggaran serius: masuk dalam daftar hitam (blacklist) di Taman Nasional Gunung Rinjani, bisa juga di kawasan konservasi lainnya di Indonesia dan atau terhadap pelanggaran nomor 11 – 16 yang bersifat pidana sesuai Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2024 akan dikenakan sanksi hukum berupa penahanan dan denda.

● Bagi yang tidak memiliki tiket masuk atau masuk secara ilegal akan dikenakan denda sebesar 5 kali harga tiket masuk normal per hari.

● Setiap pelanggaran yang bersifat ringan, sedang, atau berat akan diumumkan kepada masyarakat melalui media informasi baik secara online maupun offline.

2. Trekking Organizer (TO)

● Pelanggaran ringan yang dilakukan langsung oleh TO atau akumulasi 3 pelanggaran ringan yang dilakukan oleh guide dan/atau porter yang bekerja di bawahnya: diberikan surat peringatan I dan penutupan akses aplikasi eRinjani selama 15 (lima belas) hari.

● Pelanggaran yang sedang terjadi merupakan pelanggaran sedang yang dilakukan langsung oleh TO dan/atau akumulasi dari 3 pelanggaran sedang yang dilakukan oleh guide dan atau porter yang bekerja di bawahnya. Sanksi yang diberikan berupa surat peringatan II serta pencabutan akses pada aplikasi eRinjani selama 30 (tiga puluh) hari.

● Pelanggaran serius yang dilakukan langsung oleh TO dan/atau akumulasi 3 pelanggaran serius yang dilakukan oleh pemandu dan/atau porter yang bekerja di bawahnya.

Pelanggaran serius dibagi menjadi 3 jenis. Hukuman yang diberikan:

● Pelanggaran berat kategori 1 berupa surat peringatan III serta pencabutan akses ke aplikasi eRinjani selama 6 (enam) bulan pada masa musim pendakian aktif.

● Pelanggaran berat kategori 2 berupa surat peringatan III dan pencabutan akses aplikasi eRinjani selama 1 (satu) tahun pada masa musim pendakian aktif.

● Pelanggaran berat kategori 3 berupa surat peringatan III dan pencabutan akses aplikasi eRinjani selama 2 (dua) tahun pada masa pendakian aktif, serta pencabutan izin usaha oleh Lembaga OSS, sehingga yang bersangkutan tidak diperbolehkan mengajukan izin kembali.

3. Guide dan Porter 

● Pelanggaran ringan: diberikan surat peringatan pertama.

● Pelanggaran berat: diberikan surat peringatan kedua dan menandatangani pernyataan bahwa siap kehilangan izinnya.

● Pelanggaran serius: dimasukkan ke dalam daftar hitam (blacklist) selama 3 (tiga) bulan selama musim pendakian aktif serta pencabutan surat izin.

4. Penyedia Layanan Makanan dan Minuman● Pelanggaran ringan yang dilakukan oleh Penyedia Jasa Makanan dan Minuman : diberikan surat peringatan.

Pelanggaran saat ini sedang menerima hukuman berupa :

● Diberikan surat peringatan pertama.

● Dalam waktu 30 hari kerja setelah pemberian surat peringatan I, jika tidak ada respons dari Penyedia Jasa Makanan dan Minuman dan/atau kondisinya tetap tidak sesuai dengan surat peringatan: diberikan surat peringatan II.

● Dalam waktu 30 hari kerja setelah pemberian surat peringatan II, jika tidak ada respons dari Penyedia Jasa Makanan dan Minuman dan/atau kualitasnya tidak sesuai dengan isi surat peringatan tersebut: diberikan surat peringatan III.

● Dalam waktu 30 hari kerja setelah pemberian surat peringatan III, jika tidak ada respons dari Penyedia Jasa Makanan dan Minuman serta/atau bahan yang diberikan tidak sesuai dengan isi surat peringatan tersebut: penangguhan sementara kegiatan usaha oleh Lembaga OSS.

● Dalam waktu 30 hari kerja setelah surat penghentian sementara kegiatan diterima, tidak ada tindakan penjelasan dari Penyedia Jasa Makanan dan Minuman kepada Kepala Balai TN Gunung Rinjani: pencabutan izin usaha oleh Lembaga OSS.

5. Setiap individu yang melakukan aktivitas pendakianatau menyediakan jasa pendakian atau penyelenggaraan layanan pendakian yang mengganggu ketertiban umum langsung dikenai sanksi larangan tanpa proses lebih lanjut.

6. Pelanggaran yang termasuk dalam kejahatanhal-hal lain yang tidak diatur dalam SOP Pendakian akan ditangani sesuai dengan peraturan yang berlaku dan langsung dimasukkan ke dalam daftar larangan (blacklist) untuk pendaki, pencabutan izin kartu bagi Guide dan Porter serta pencabutan izin bagi TO yang memiliki PB-PJWA.

(TribunLombok.com) (Lintaskriminal.co.id -/nurulintaniar)

Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judulPembukaan Pendakian Gunung Rinjani Tanggal Besok: Periksa Tahapan, Larangan, dan Sanksi yang Berlaku

Leave a Reply