“Diduga Langgar Etik,Perwira Polres Rohul Berpangkat IPTU Dipriksa Terkait Kasus Asusila”

"Diduga Langgar Etik,Perwira Polres Rohul Berpangkat IPTU Dipriksa Terkait Kasus Asusila"

Rokan Hulu Terasriau com -Dunia kepolisian di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau, kembali tercoreng oleh ulah tak terpuji oknum anggotanya. Seorang perwira pertama berpangkat Inspektur Polisi Satu (Iptu) berinisial LLN, yang diketahui pernah menjabat sebagai Kapolsek Tandun, digerebek Ibu Ibu Bayangkari saat diduga melakukan tindakan asusila bersama seorang Bhayangkari berinisial IA, istri dari seorang anggota polisi aktif.

Peristiwa memalukan ini terjadi pada Jumat (26/9/2025) sekitar pukul 10.00 WIB di kompleks asrama polisi Mapolsek Rambah, Desa Koto Tinggi, Kecamatan Rambah. Informasi yang dihimpun dari berbagai sumber menyebutkan bahwa sejumlah Bhayangkari mencurigai gerak-gerik LLN dalam beberapa hari terakhir. Kecurigaan memuncak ketika LLN terlihat masuk ke rumah dinas yang ditempatinya melalui pintu belakang dengan mengendarai sepeda motor, diikuti oleh kedatangan IA tak lama berselang.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk lihat konten
Diduga sudah saling berkoordinasi, para Bhayangkari melakukan pengintaian. Setelah memastikan keduanya berada di dalam rumah dalam waktu cukup lama, mereka kemudian melakukan penggerebekan mendadak. Saat pintu rumah dibuka secara paksa, LLN dan IA ditemukan di dalam kamar dengan kondisi mencurigakan. IA hanya mengenakan daster, sementara LLN terlihat tergesa-gesa memakai pakaian, diduga usai melakukan tindakan tidak senonoh.

Kejadian tersebut sempat menimbulkan kepanikan. LLN dilaporkan mencoba kabur, namun berhasil diamankan oleh petugas piket jaga yang berada di sekitar lokasi. Guna menghindari amukan massa, oknum perwira tersebut segera dibawa ke tempat aman untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kasus ini menjadi buah bibir di kalangan internal kepolisian Rohul, mengingat keterlibatan seorang perwira dalam skandal asusila dinilai sangat mencoreng citra dan nama baik institusi Polri. Masyarakat dan internal Polri pun menuntut agar tidak ada tebang pilih dalam penanganan kasus ini, mengingat sebelumnya seorang Bintara Polres Rohul pernah dikenakan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atas kasus serupa.

Paur Humas Polres Rokan Hulu, Ipda Santo Marbun, SH, saat dikonfirmasi wartawan membenarkan adanya peristiwa tersebut. “Benar, saat ini kasusnya sedang dalam proses penyelidikan internal. Oknum perwira berinisial LLN telah diamankan dan akan diproses sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya singkat.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi mengenai sanksi yang akan dijatuhkan kepada LLN maupun status pemeriksaan terhadap IA. Namun pihak kepolisian memastikan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelanggaran disiplin dan kode etik, khususnya yang berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

Skandal ini menambah daftar panjang kasus pelanggaran etika di tubuh Polri, dan menjadi peringatan keras bahwa tindakan tidak bermoral dari aparat hukum harus disikapi dengan penegakan hukum yang adil dan transparan, tanpa pandang bulu tegas nya Akiri ”

Kabiro: SKN***

Leave a Reply